Kawal Ketat 6 TPS PSU, Bawaslu Sumbawa Ingatkan Sanksi Bui Bila Terima Suap Pemilu

SUMBAWA – Sebanyak 6 TPS di Kabupaten Sumbawa, bakal melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Pengawasan ketat pun akan dilakukan Bawaslu. Hal itu dilakukan terutama untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya ‘money politik’ yang sangat berpotensi terjadi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa Seksi Koordinasi Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Ubaidullah S.Pd, MPd, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/02) menyampaikan, bahwa PSU tersebut akan dilakukan pada Sabtu 24 Februari 2024 di 6 TPS. Meliputi TPS 11 Utan, TPS 41 Labuhan Sumbawa, TPS 16 Karang Dima, TPS 4 dan 7 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes.

Bawaslu, kata dia, akan melakukan pengamanan serta pencegahan terhadap hal-hal negatif dan curang yang kemungkinan akan terjadi, seperti Money Politik atau pelanggaran lainnya. “Kami telah menyiapkan personil yang akan melakukan patrol mulai hari ini hingga hari pemilihan ulang nanti,” ujarnya.

Pengawasan ini, lanjutnya, akan dilakukan pada semua jenjang mulai dari tingkat kecamatan desa hingga TPS.

Semua Panwascam dan pengawas desa juga sudah disiapkan agar bekerja maksimal. Disamping itu juga Bawaslu dari kabupaten akan turun langsung di wilayah Sumbawa yang menggelar PSU tersebut, untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kita lakukan ini supaya kita betul-betul meminimalisir terjadinya pelanggaran,” tandasnya.

Dijelaskan Ubay, khusus TPS 4 Kerato, ada 4 surat suara yaitu Surat Suara Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. TPS 7 Kerato ada 3 surat suara yaitu Surat Suara Presiden, DPR RI, dan DPD, TPS 41 Labuhan Sumbawa, surat suara Presiden dan DPD. Sisanya TPS 11 Stowe Brang Utan, TPS 16 Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas dan TPS 15 Labuhan Sumbawa hanya pemilihan presiden saja.

Baca Juga:  Reses Pamungkas, Beasiswa Tetap Jadi Prioritas Yamin Abe

“Satu TPS dengan 4 surat suara, satu TPS dengan 3 surat suara, satu TPS dengan 2 surat suara serta 3 TPS dengan 1 surat suara saja,” ulangnya.

Bawaslu seperti biasa, terang Ubay, tetap melakukan patroli pengawasan dengan melakukan komunikasi dengan semua stakeholder untuk mengawal bersama-sama proses demokrasi, agar berjalan dengan baik sesuai dengan aturan.

Bukan itu saja, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap proses persiapan PSU oleh KPU sebagai penyelenggara. Mulai dari pendistribusian logistik dan lainnya juga selalu dikawal untuk memantau apakah sudah siap didistribusikan atau belum.

“Bawaslu Kabupaten, kecamatan, dan desa serta masyarakat bekerja sama agar proses berjalan dengan baik. Kami juga menghimbau kepada masyarakat dan seluruh peserta PSU untuk menjaga nilai suci demokrasi agar tidak melakukan hal-hal yang mengganggu proses berjalannya demokrasi dengan baik,” ucap Ubay.

Seperti diketahui, perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Baca Juga:  Reses di Samapuin, Fachry Siapkan Anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna 

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *