Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun, Seorang Kakek Diamankan Polisi

SUMBAWA – Seorang kakek beriisial JZ diamankan polisi, Sabtu (20/1) kemarin. Pria berusia 73 tahun yang merupakan warga Kecamatan Sumbawa ini, diamankan karena dilaporkan telah mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun berisial R.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin, S.I.K., M.IP, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., Minggu (21/1) mengatakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi dibelakang sebuah kios dekat kandang ayam, yang juga merupakan lingkungan tempat tinggal korban, pada 16 Desember 2023 lalu.

Sebelum melakukan aksinya, sebut Regi, terduga pelaku mengajak korban ke belakang kios dekat kandang ayam. Modusnya, mengajak korban bermain. Korban yang masih anak-anak tidak memiliki kecurigaan apa pun selain menuruti ajakan terduga.

Baca Juga:  Tukang Service Dinamo Tewas, Diduga Tersambar Gerinda

Setelah di TKP, terduga meraba kemaluan korban. Aksi tak senonoh ini sempat dilihat pemilik kios yang sedang mencuci kain lap. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sumbawa. Terduga pun ditangkap di kediamannya.

Kini terduga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Reskrim dan ditahan. Tetduga dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasan 76E tentang Penetapan Pemerintah Pemgganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 temtang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *