Perjuangkan PSN Garam Nasional, Bupati H. Jarot Temui Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP

admin
5 Nov 2026 14:00
4 menit membaca

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mengintensifkan upaya mendorong pengembangan kawasan industri garam di Kabupaten Sumbawa agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Untuk memperjuangkan usulan tersebut, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ir. A. Koswara, M.P., Kamis (5/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kepala Bapperida, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa. Audiensi ini secara khusus membahas tindak lanjut usulan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari agenda pembangunan PSN.

Bupati Jarot menegaskan bahwa Kabupaten Sumbawa memiliki potensi sumber daya alam, ketersediaan lahan, serta kondisi geografis yang mendukung pengembangan industri garam dalam skala besar. Potensi tersebut perlu dioptimalkan agar Sumbawa tidak hanya menjadi daerah penghasil garam rakyat, tetapi juga berkembang sebagai kawasan produksi garam nasional yang terintegrasi dengan industri pengolahan.

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperjuangkan program ini telah ditunjukkan melalui berbagai tahapan koordinasi dan penyiapan dokumen. Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.288/MEN-KP/IV/2026 tanggal 22 April 2026 telah mengusulkan pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk dipertimbangkan sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

Dari sisi kesiapan daerah, Pemkab Sumbawa telah mengidentifikasi potensi lahan garam seluas 15.466,53 hektare yang tersebar di 10 kecamatan, yakni Alas Barat, Buer, Empang, Lape, Maronge, Moyo Hilir, Plampang, Rhee, Tarano, dan Utan. Potensi lahan tersebut menjadi salah satu modal penting dalam pengembangan kawasan industri garam berskala nasional.

Selain penyiapan lahan, Pemkab Sumbawa juga telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melaksanakan kajian awal atau Pre-Feasibility Study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam. Kerja sama tersebut diperkuat melalui amandemen nota kesepakatan antara BRIN dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta dukungan teknis melalui penugasan tim kajian dari BRIN.

Sebelumnya, berbagai langkah koordinasi juga telah dilakukan, mulai dari pembahasan bersama BRIN di Jakarta, rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga, Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 8 Oktober 2026, hingga penyampaian dukungan dan kesiapan daerah kepada Gubernur NTB pada 14 Oktober 2026.

Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, usulan pengembangan Kawasan Industri Garam di NTB belum masuk dalam PSN pada RKP 2027. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penting bagi Bupati Jarot untuk kembali melakukan komunikasi langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memperoleh kejelasan tindak lanjut, menyamakan persepsi, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang masih diperlukan agar usulan tersebut dapat direalisasikan.

Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, termasuk dalam penyelesaian dokumen kelayakan (Feasibility Study/FS), kepastian lokasi, dukungan infrastruktur, kelembagaan pengelola, hingga alternatif skema pembiayaan pembangunan kawasan.

Pengembangan kawasan industri garam ini memiliki relevansi strategis dengan kebijakan nasional menuju swasembada garam dan penghentian impor garam pada akhir tahun 2027. Pemerintah pusat menargetkan penguatan produksi garam dalam negeri, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi, tetapi juga kebutuhan industri yang selama ini masih bergantung pada pasokan impor.

Bagi Kabupaten Sumbawa, peluang tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan produksi garam. Lebih jauh, pengembangan kawasan industri ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah komoditas garam, mendorong tumbuhnya industri pengolahan, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat pesisir dan petambak garam.

Bupati Jarot berharap, melalui komunikasi dan koordinasi yang terus dibangun bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, usulan PSN pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Sumbawa memperoleh perhatian dan dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pemkab Sumbawa, lanjutnya, berkomitmen menyiapkan seluruh kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah agar rencana besar ini dapat bergerak dari tahap perencanaan menuju realisasi. Dengan demikian, potensi garam Sumbawa tidak hanya menjadi kekayaan alam yang belum tergarap optimal, tetapi dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan industri nasional. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *