Indeks Pembangunan Statistik Sumbawa Lampaui Indeks Nasional 

SUMBAWA – Statistik memiliki arti penting dalam penyusunan kebijakan, sehingga kegiatan statistik dituntut untuk menghasilkan data yang berkualitas, cepat, dan beragam sesuai kebutuhan pengguna. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi tool untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik pada instansi pemerintah, dengan melakukan penilaian oleh otoritas statistik (Badan Pusat Statistik) secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor : B-386.hh/01000/ES/11/2023, nilai Indeks hasil EPSS Kabupaten Sumbawa 2023 adalah sebesar 1,97 dengan predikat Cukup Baik. Sementara pada rilis tersebut juga disampaikan nilai IPS nasional sebesar 1,78. Itu dan angka Pemerintah Kabupaten sebesar 1,66 serta angka pemerintah kota sebesar 1,88. “Sehingga berdasarkan komparasi angka-angka menurut jenis Instansi Pemerintah tersebut, Kabupaten Sumbawa berada di atas angka nasional dan angka kabupaten/kota di Indonesia,’’ ungkap Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Jufrie S.Si, MM, pada paparan FGD DDA 2024 di Aula BPS Kabupaten Sumbawa, Selasa (06/2).

Baca Juga:  Mutasi Perdana Tahun 2022, Dispopar dan Bakesbangpol Ditukar, Abu Bakar Jabat Kepala Disos 

Disampaikan Sekdis, EPSS dinilai berdasarkan 5 (lima) Domain yaitu Domain Prinsip SDI, Domain Kualitas Data, Domain Proses Bisnis Statistik, Domain Kelembagaan dan Domain Statistik Nasional. “Pada kelima domain tersebut, indeks Kabupaten Sumbawa juga berada di atas rata-rata nasional dan kabupaten/kota,” ujar Jufri.

“EPSS tahun 2023 merupakan evaluasi yang pertama dilakukan selanjutnya kedepan akan terus diasissment dan mengacu pada nilai indeks tersebut dapat diinterpretasikan menjadi indikasi bahwa Kabupaten Sumbawa sudah berada dalam koridor cukup baik dalam pengelolaan data statistik,” lanjutnya.

Semua pihak menurutnya, harus terus konsisten memberikan perhatian akan urusan data, karena target minimal penyelenggaraan statistik sektoral harus berada pada predikat baik supaya level kematangan penyelenggaraan statistik sektoral berada pada Level 3 (Terdefinisi) dengan deskripsi kematangan bahwa proses penyelenggaraan statistik sektoral telah terharmonisasi dan ditetapkan sebuah standar/pedoman oleh unit yang melaksanakan fungsi manajemen dan berlaku untuk seluruh unit kerja dalam organisasi. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *