SUMBAWA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Tahun 2023 segera dibahas oleh Dewan Pengupahan setempat. Pembahasan akan dilakukan setelah adanya penetepan Upah Minum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kita tunggu dulu penetapan UMP, setelah itu baru dewan pengupahan kabupaten merumuskan dan menghasilkan UMK yang nanti akan direkomendasikan oleh bupati untuk disampaikan kepada gubernur dan selanjutnya gubernur yang akan menetapkan besaran UMK seluruh kabupaten kota di NTB,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. Budi Prasetio, S.Sos., M.AP., saat ditemui, Kamis (24/11).
Budi menegaskan jika penetapan upah minimum provinsi maupun kabupatan tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditanggani oleh Menaker RI pada tanggal 16 November lalu.
Dalam Permenaker tersebut terangnya, ada beberapa substansi yang menjadi pedoman di dewan pengupahan bahwa terjadi perubahan waktu yang berdasarkan PP 36 tahun 2021, diundur penetapannya paling lambat 28 November untuk porvinisi dan paling lambar 7 Desember untuk kabupaten.
“Akan tetapi dalam penetapannya tentu saja menunggu penetapan UMP karena UMK tidak boleh rendah dari UMP. Ini yang menjadi poin penting dalam permenaker nomor 18,” terangnya.
Selama ini lanjut Budi, perumusun upah minum berdasarkan PP 36 Tahun 202 menggunakan formula sederhana, yaitu tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, dalam Permennaker 18 Tahun 2022, upah minimum berlandaskan beberapa poin, yakni Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
“Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari data statistik BPS dan datanya sudah dikirim oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tinggal kita mengambil data itu. Persoalannya sekarang kementerian hanya menentukan angka rentangnya adalah 0,10 sampai dengan 0,30. Ini di daerah melalui dewan pengupahan silahkan melakukan penilaian terhadap produktifitas dan perluasan kesempatan kerja. Oleh sebab itu dari penilaian inilah nanti, maka akan menentukan pembentuk besaran UMK kita,” ujarnya.
Tidak kalah penting tambahnya, bahwa penetapan Permenaker 18 Tahun 2022 ini, untuk menentukan upah minimum diaturannya peningkatan tidak melebihi dari 10 persen.
“Sehingga, ini menjadi catatan buat kita untuk kita pastikan kenaikan. Yang jelas ada kenaikan dari simulasi perhitungan tetapi di dewan pengupahan kita pastikan berapa persen,” pungkasnya. (PS)