SUMBAWA – Kabar baik bagi para wajib pajak muslim. Setoran zakat sebesar 2,5% yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar, Benny Santosa, Ak.MM dalam pertemuan bersama jajaran BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Rabu (22/10).
Dalam pertemuan tersebut, Benny menyatakan dukungan penuh terhadap upaya BAZNAS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Tentunya, dengan menyertakan bukti setor resmi dari BAZNAS,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si, menyampaikan bahwa BAZNAS terus berupaya memaksimalkan kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
“Penguatan kegiatan ke hulu sangat penting agar pendistribusian ke hilir bisa lebih luas dan merata. Harapannya, BAZNAS mampu menjadi motor penggerak pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua IV BAZNAS, M. Lutfi Makki, turut mengajak jajaran KPP Pratama untuk menyalurkan zakat dan infak melalui BAZNAS.
“Dana zakat yang terkumpul akan kami salurkan kepada para mustahik dalam berbagai bentuk bantuan, seperti pendidikan, kesehatan, program pemberdayaan, dukungan bagi guru ngaji, serta bantuan musibah,” tambahnya.
Silaturrahim yang berlangsung di ruang pertemuan KPP Pratama Sumbawa Besar ini juga dihadiri sekretaris dan staf amil BAZNAS Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah staf dari KPP Pratama.
Kolaborasi antara KPP Pratama Sumbawa dan BAZNAS ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan zakat sekaligus meringankan beban pajak para wajib pajak yang menunaikan kewajiban religiusnya. (PS)






