SUMBAWA – Jajaran Polres Sumbawa, kembali menangkap pengedar sabu di wilayah Kecamatan Buer, Selasa (14/12/2021). Tiga poket sabu-sabu seberat 11,43 gram berhasil disita.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial MR (46), asal Dusun Tarusa, Kecamatan Buer.
MR dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah warung kopi di Desa Tarusa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menyita tiga poket sabu-sabu.
”Terduga pelaku ini ditangkap saat sedang menunggu pembeli di salah satu warung,” ungkap Sumardi, Rabu (15/12/2021).
”Saat digeledah kami mendapatkan 1 poket sabu-sabu di bawah kursi tempat duduk MR, 1 poket di belakang kursi dan 1 poket lagi sempat di buang MR ke selokan air di dekat warung,” lanjutnya.
Polisi juga mengaman sejumlah barang bukti lain berupa 2 unit hand phone dan uang tunai Rp 1,1 juta diduga hasil transaksi. Kini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
”Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja diperjualbelikan,” ujarnya.
Atas perbuatanya, MR terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)