SUMBAWA – Setelah Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas dan Desa Labuhan Bontong Kecamatan Tarano, kini giliran Desa Usar Kecamatan Plampang dan Desa Lopok Kecamatan Lopok, yang mengajukan usulan pemekaran desa di wilayahnya.
Itu berarti, sampai hari ini sudah empat desa yang menyatakan diri ingin pisah dari induknya. “Proposal pemekaran dari Desa Usar sama Desa Lopok ini sudah kita terima. Jadi sekarang sudah empat desa yang mengajukan usulan pemekaran,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Penetaan Desa, Kewenangan Desa dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Nova Mustofa, S.T, Kamis (09/12/2021).
Untuk Desa Usar Kecamatan Plampang, dalam usulannya dipecah menjadi dua. Desa Usar sebagai desa induk dan Desa Pamunga jadi desa pemakaran. Begitu juga dengan Desa Lopok Kecamatan Lopok. Nantinya Desa Lopok sebagai desa induk dan desa pemekarannya adalah Desa Bage Tango.
Dari empat desa yang mengusulkan pemekaran ini kata Nova, Bage Tango dinilai yang paling siap bila dilihat dari sisi fasilitasnya. Ternyata di sana sudah ada kantor desanya. Kantor desa ini dibangun hasil urunan swadaya masyarakat dari tiga dusun di Bage Tango, yang masuk dalam usulan pemekaran.
“Masyarakatnya kumpul uang beli tanah untuk bangun kantor desa. Ini luar biasa. Untuk sementara ini kantor desanya dimanfaatkan sebagai balai pertemuan. Desa Pemekaran Bage Tango ini sebetulnya sudah diusulkan sejak tahun 2011 lalu, tapi karena sesuatu dan lain hal sempat tertunda,” ujar Nova.
Terhadap usulan pemekaran desa ini lanjut Nova, pihaknya masih melakukan verifikasi proposal. Sebab masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi lagi. Utamanya mengenai penegasan batas desa. Termasuk juga pendefinitifan minimal tiga dusun dari desa yang akan dimekarkan nantinya.
“Kalau syarat lainnya sudah lengkap. Tinggal masalah penegasan batas desa sama penetapan dusun saja. sudah kita suruh lengkapi lagi,” tandasnya.
Bagi desa lain yang juga ingin mengusulkan pemekaran, pihaknya kata Nova, siap memfasilitasi selama syarat-syaratnya terpenuhi. (PS)