SUMBAWA – Tersangka FT alias Coco (26) terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara. Pasalnya, warga Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk ini, telah menyebabkan orang meninggal dunia.
FT menghabisi Muhtar (55) pemilik kedai kopi di samping Alfamart, Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk, Jum’at (08/10). Korban meninggal dunia dalam kondisi, leher terluka parah tertebas parang, dan telapak tangan kiri putus.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, Sabtu (09/10), mengatakan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, terkait perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Reskrim Dompu ini.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan ini terjadi, Jum’at (08/10) kemarin. Berawal dari korban yang dalam kondisi mabuk miras, mencari masalah dengan pria yang merupakan pacar dari mantan pacarnya. Saat itu pria tersebut sedang minum kopi di kedai korban. Untuk mencegah keributan, korban meminta tersangka pulang.
Bukannya pulang, tersangka kembali minum di depan Alfamart yang tidak jauh dari TKP. Tersangka meminta temannya mengambil parang. Setelah ada parang, tersangka datang ke kedai dan disambut korban.
Di tempat itulah, tersangka menghunus parang menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di leher dan tangannya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lunyuk untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena lukanya sangat parah, korban meninggal dunia. (PS)