iklan

Polisi Ringkus 4 Terduga Pengedar Sabu

SUMBAWA – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sumbawa, berhasil meringkus empat terduga pengedar narkoba jenis sabu. Satu diantaranya merupakan resedivis sekaligus pemilik rumah makan. Mereka digerebek di empat lokasi berbeda.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, S.H., M.H, membenarkan adanya pengungkapan ini. Penggerebekan itu mulai dilakukan, Senin (11/4) sekitar pukul 16.30 Wita. “Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Labangka, Plampang dan Sumbawa,” ujarnya.

Dijelaskannya, pengungkapan pertama di Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. Di lokasi ini, polisi meringkus MD alias Bados (32). Bados diamankan, karena warga menginformasikan bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan narkoba. “Terduga pelaku diamankan di halaman rumah salah seorang warga. Terduga pelaku tak berkutik saat diamankan petugas,” kata Ekky, sapaan  akrab perwira ini.

Saat Bados digeledah, ditemukan 8 poket sabu dari dalam saku celana bagian depan yang digunakannya. Keseluruhan barang haram itu memiliki bruto 2,97 gram. Selain itu, juga ditemukan klip obat dan handphone. Berdasarkan interogasi, Bados mengaku mendapatkan barang dari JN, warga Desa Selante, Kecamatan Plampang.

Langsung saja, tim mendatangi kediaman JN di Desa Selante. Saat digerebek, JN sedang bersama rekannya berinisial BH (29). Saat digerebek, polisi hanya menemukan poket sabu kosong, bong, handphone dan barang bukti lainnya. “Saat ditanya, JN mengaku sudah menjual semua barangnya ke Bados. Dalam handphone JN juga ditemukan percakapan transaksinya dengan Bados,” terang Ekky.

Baca Juga:  Tak Hanya Disetubuhi, Ayah di Bima Tega Aniaya Anak Tirinya

Setelah didalami, JN mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial NR alias Kevin, warga Kecamatan Lopok. Langsung saja, keberadaan Kevin ditelusuri. Ternyata, diketahui pria ini tengah berada di rumah istri sirinya yang berinisial SW, di Desa Plampang.

Tim kemudian bergegas menuju kediaman SW. Ternyata benar, Kevin masih berada di rumah tersebut. Saat digerebek, Kevin tengah bersama SW. Saat digeledah, ditemukan satu poket sabu dengan bruto 0,52 gram. Di lokasi juga ditemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone, sebuah dompet dan sebuah buku tabungan.

“Kevin akhirnya buka mulut. Dia membeberkan asal barang yang dimilikinya,” lanjut Ekky.

Kevin mendapatkan barang dari pria berinisial EKR. Diketahui, EKR merupakan pemilik salah satu rumah makan di Kota Sumbawa. EKR juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kemudian, tim bergeser ke dalam kota. Tim kemudian menelusuri keberadaan EKR. Hasilnya, EKR berhasil diringkus di pinggir Jalan Manggis, Kelurahan Uma Sima. Dari tangan EKR, ditemukan barang bukti 5 poket sabu seberat 4,89 gram, 2 unit handphone, 2 buah dompet, uang tunai sebesar Rp 2.154.000 dan sebuah sepeda motor.

Baca Juga:  Banyak Jabatan Kasek Kosong, Sekda : Insya Allah, Oktober Terisi Semua

Tidak sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah EKR di Kelurahan Lempeh. Hasilnya, ditemukan empat poket sabu seberat 2,98 gram, sebuah pipa kaca berisi kristal putih diduga shabu dengan berat 1,80 gram, satu poket bekas pakai shabu dan bong.

Kepada polisi, EKR mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang di Lombok. Hingga saat ini, masih di lakukan pendalaman terkait asal barang tersebut. “EKR awalnya dia hanya pengguna. Namun, karena sabu yang dimiliki lumayan banyak, akhirnya dia mengedarkan barang itu kepada pihak lain,” jelasnya.

Saat ini, baik barang bukti maupun empat orang terduga pengedar dan sejumlah saksi, telah diamankan di Polres Sumbawa, untuk proses selanjutnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *