MATARAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram, berhasil meringkus enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, asal Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram, Selasa dini hari (07/09).
Dua dianyaranya bahkan berstatus suami istri. Mereka masing-masing berinisial GAS, INK, IGB, IGM, IKS dan AS.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni, SH., saat Konfrensi Pers, Rabu (08/09) menuturkan, awalnya tim hanya mengamankan empat orang.
Namun dari hasil pengembangan, terungkap bahwa mereka mereka mendapatkan barang haram tersebut dari IKS alias Jojol. “Saat digeledah kita temukan Sabu dengan berat Bruto 6 gram, alat timbangan dan sejumlah uang tunai,” terangnya.
Pengakuan salah satu pelaku, ia membeli Sabu itu dari Jojol seharga Rp 1,5 juta per gram, dan dipecah menjadi 15 poket yang dihargai Rp 150.00 per poketnya. Sementara Jojol yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama mengakui, peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar.
“Keenam pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjaranya 20 tahun,” kata AKP Yogi. (PS)