Belum Penuhi Standar Infrastruktur, 7 SPPG di Sumbawa Ditutup Sementara

admin
1 Apr 2026 13:51
2 menit membaca

SUMBAWA – Badan Gizi Nasional menutup sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Gizi Gratis di kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Diantaranya, tujuh SPPG di Kabupaten Sumbawa dan Satu di Kabupaten Sumbawa Barat.

Penghentian sementara dapur SPPG berdasarkan surat Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

“Penghentian sementara dilakukan lantaran belum memenuhi standar infrastruktur, terutama Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata anggota Satgas MBG Kabupaten Sumbawa, Dr. Rusmayadi, kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.

Pengelolaan SPPG yang dilakukan mitra harus sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh BGN. Salah satunya terkait penyediaan IPAL (instalasi pengolahan limbah). Sementara untuk SLHS, pihaknya meminta SPPG untuk segera berkoordinasi dengan Dikes.

“Kan mereka sudah mendapatkan SLHS dari Dikes di awal pendirian. Artinya, harus mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Dikes. Kami juga minta mereka untuk memberikan atensi khusus terkait persoalan ini,” ujarnya.

Penutupan sementara terhadap tujuh SPPG tersebut, tentu sangat disayangkan pemerintah, karena akan berdampak pada cakupan penerima manfaat dari program tersebut. Bahkan dari 11 SPPG yang beroperasi aktif selama ini, saat ini tersisa hanya lima SPPG.

“Kami selaku satgas meminta agar pengelola SPPG ini bisa segera menyelesaikan masalahnya, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari adanya program tersebut,” ujarnya.

Disinggung terkait jumlah sasaran yang dilayani oleh 7 SPPG tersebut, Rusmayadi menyebutkan, jika per satu SPPG melayani 2.000 penerima manfaat maka ada sekitar 14.000 yang terancam tidak lagi menerima bantuan pemerintah tersebut.

“Biasanya BGN memberikan batas waktu satu bulan untuk penutupan sementara ini, tetapi tergantung dapur ini memperbaiki kelemahan itu agar mereka bisa kembali beroperasi,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada para pemilik yayasan yang memiliki kewenangan terhadap pengolaan itu harus benar-benar menjaga kualitas dan mutu yang ditetapkan BGN. Baik itu dalam pemenuhan prosedur pengelolaan IPAL maupun SLHS atau standar lainnya.

“Kami minta agar mereka segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BGN tersebut untuk bisa kembali beroperasi. Jangan sampai 14.000 penerima manfaat program itu terabaikan,” tandasnya. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *