Berbicara mengenai pesta demokrasi maka pemilihan umum adalah tujuannya. Pemilihan umum selanjutnya disebut pemilu, aturan dasar pemilu terdapat pada bab VII B tentang Pemilihan Umum Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selanjutnya disebut UUD NRI 1945 merupakan dasar terciptanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selajutnya disebut UU Pemilu.
Dalam UU pemilu dijelaskan secara eksplisit bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyaluran hak masyarakat untuk memilih dan menentukan pilihannya sebagaimana yang telah diatur dalam UUD NRI 1945 mengenai Hak Asasi Manusia pada pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Artinya jika kita kaitkan dengan kegitaan pemilu ini mencakup poin mengeluarkan pendapat melalui pemilihan ini merupakan aplikasi dari bentuk negara Indonesia yang demokrasi, sehingga dituntut kepada para pemilih maupun pemilih pemula untuk mengeluarkan pendapatnya melalui pemilihan yang telah di atur dan ditetapkan berdasarkan pada BAB VII B pasal 22E UUD NRI tentnag pemilu yang pada ayat (1) telah dijelaskan bahwa prinsip pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disingkat LUBER JURDIL setiap lima tahun sekali, yang dimana aturan lebih lanjut mengenai hal ini terdapat dalam UU Pemilu.
Pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan mengenai money politics atau yang sering akrab disebut sebagai politik uang. Politik uang tidak pernah memandang tua, atau muda, politik uang kian marak terjadi dilingkup pesta demokrasi. Hal ini dikarenakan adanya pemilih tetap dan pemilih pemula. Tidak heran jika banyak yang beranggapan bahwa “maju tak gentar membela yang bayar”, padahal pada kenyataannya money politics atau politik uang ini merupakan suatu tindakan yang dapat menghancurkan hikmatnya pesta demokrasi.
Karena dasar dari politik uang ini dianggap sebagai pelanggaran hal ini diatur dalam Pasal 284 menyebutkan, “Dalam hal terbukti pelaksana dan tim kampanye pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih Pasangan Calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sesuai dengan Pasal 286 hanya dijatuhkan sanksi administrasi.”
Dalam aturan tersebut UU Pemilu ini membolehkan pemberian biaya uang makan/minum, biaya uang/transpor, biaya/uang pengadaan bahan kampanye kepada peserta kampanye pada pertemuan terbatas dan tatap muka peserta pemilu. Hal ini berdasarkan pada lampiran Pasal 286 UU Pemilu tidak termasuk pada kategori materi lainnya.
Sebagaimana yang dikutip dalam media Kompas update tangal 27 November 2018 yang menyatakan bahwa Money Politics atau politik uang ini telah disuarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), pada tahapan kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan dan proses menghitungan suara, ini merupakan tindakan yang serius. Dikarenakan adanya pemilih pemula yang merupakan seorang pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga pemilih pemula ini haruslah dituntun oleh KPU sebagai organisasi penyelenggara pemilu sebagimana yang ditetapkan dalam UUD NRI 1945 pasal 22E ayat (5).
Dalam hal ini banyak kita ketahui secara umum bahwa Money Politics itu serangan fajar, padahal secara tidak langsung ada banyak jenis money politics yang terjadi didalam masyarakat guna untuk mencapai suara terbanyak. Money politics atau politik uang memang sangat banyak terjadi akan tetapi banyak juga hasil politik uang tidak dapat terselesaikan, hal ini dikarenakan politik uang terjadi secara diam-diam atau tidak terang-terangan biasanya dilakukan oleh calon melalui orang yang dipercayai atau koordinator setiap desa, kecamatan, atau kabupaten, atau bahkan provinsi.
Adapula kasus mengenai politik uang tersebut yang tidak dapat ditindaklanjuti karena masa berlaku kasus. Bisa juga kasus tersebut tidak dapat di tindaklanjuti karena ketidakjujuran warga yang menerima uang tersebut misalnya si A adalah orang yang membutuhkan uang, ketika paslon A datang berkampanye ditempat atau desa kedudukannya lalu si A diberikan uang oleh paslon A dan si A mengambil uang kampanye tersebut, lalu dalam waktu yang berbeda adapula kampanye yang dilakukan oleh paslon B, dan datang ke desa tempat si A, lalu si A mengambil pula uang yang diberikan oleh paslon b saat kampanye.
Saat pemilihan umum si A yang sudah mendapat uang dari palson A atau B malah tidak memilih baik paslon A ataupun B atau biasa disebut Golongan Putih (GOLPUT) dan/atau tidak memilih paslon A atau B melainkan memilih paslon C. Hal-hal ketidakjujuran masyarakat inilah yang membuat semakin banyak orang yang ingin melakukan money politics atau politik uang dengan jumlah yang lebih besar. Maka tidak heran jika ada pemberitaan mengenai kegagalan para calon hingga jatuh karirnya, gangguan jiwanya dan/atau hialngnya kepercayaannya.
Pada kenyataannya sanksi terhadap Money Politics atau politik uang yang diberikan untuk calon atau paslon yang melakukan tindakkan curang seperti politik uang ini adalah sanksi adminstrasi ialah dihapus haknya dalam proses pemilihan atau tidak dapat melanjutkan pada tahap selanjutnya, sehingga penegakkan hukum dalam hal ini masih sangat kurang, dan pembuktian masih sangat sulit untuk di dapatkan.
Sedangkan jika kita dalami lagi harusnya ada tindakkan lebih tegas mengenai politik uang atau Money Politik. Karena pada kenyataannya dalam UU Pemilu tidak ada pemberian sanksi pidana dan kurangnya pengawasan terhadap calon atau paslon yang mengakibatkan banyak penyebaran politik uang terjadi pada saat detik-detik pemilihan berlangsung atau biasa yang dikenal “Serangan Fajar”. Dalam hal ini tidak hanya peranan BAWASLU yang di harapkan tetapi juga semua pihak bergerak dalam hal pengawasan seperti ini, baik dari partai politik, pemerintah bahkan dari masyarakat itu sendiri. Karena sasaran money politik ini ialah para pemilih baik umum maupun pemula.
BAWASLU sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 22B tentang tugas dan wewenang BAWASLU pada huruf i Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi “Menerima dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran Pemilihan” artinya bahwa BAWASLU bertugas untuk menerima dan berwenang untuk menindakanjuti laporan atas tindakan pelangaran dalam proses pemilihan umum yang terjadi, maka dapat dikatakan bahwa peranan BAWASLU demikian berdasarkan Undang-Undang yang mengatur, dan memerlukan bantuan semua pihak untuk bersikap jujur agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan. Karena memang sanksi yang diberikan tidaklahnya kuat dan masih bisa dilaksanakan pemilihan apabila tindakkan tersebut tidak ketahuan atau tidak ada yang melaporkan.
Adapun akibat dari tindakan curang seperti halnya Money Politics atau politik uang ialah akan melahirkan pemimpin yang tidak memiliki kualitas yang baik, serta tidak memilki iman yang cukup tangguh terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal demikian tidak hanya berdampak pada kepemimpinan nantinya akan tetapi juga pada masyarakat yang dibiasakan selalu dengan pandangan “membela yang bayar”. Hal ini dapat merusak moral, karkat dan martabat dari masyarakat itu sendiri. Karena kecuarangan dapat menjadi habit atau kebiasaan yang ditanamkan secara terus menerus.
Dan yang perlu di ingat bahwa Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 ialah mengenai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia yang berbunyi “… membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” dan dijelaskan lebih dalam lagi pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Artinya bahwa ketika adanya kecurangan seperti ini maka dapat mengakibatkan bobroknya demokrasi, kepemimpinan dan juga masyarakatnya serta menghancurkan harapan dan cita-cita terbentuknya negara Republik Indonesia.
Dengan ini penulis memberikan sedikit solusi pada pemilih umum ataupun pemilih pemula diharapkan mampu melek akan teknologi dan haus akan informasi, hal ini dikarenakan pemilih pemula harus banyak mengetahui pilihan yang tepat berdasarkan hati nuraninya, agar tidak terkontaminasi oleh pandangan-pandangan politik yang akan merusak jalannya pesta demokrasi seperti halnya menggunakan Money Politik atau biasa kita dengar adalah serangan fajar.
Hal ini dapat merusak citra atau nama baik demokrasi apabila hal ini terus terjadi maka akan terus merusak citra demokrasi dan pandangan politik setiap pemilih baik umum ataupun pemula, artinya pemilih akan terus bermalas-malasan untuk mencari tahu tentang calon yang akan dipilih nantinya, dan apabila menggunakan sistem curang seperti Money Politik maka pemilih pemula akan terus berpandangan yang dipilih adalah siapa yang memberikan ia uang. Sehingga apabila pemilih baik umum atau pemula masih galau dalam menentukan pilihannya, pemilih dapat menanyakan orang yang dipercayai untuk memberikan pandangan seperti halnya KPU, Orang tua dan/atau orang-orang yang paham akan pemilu.
Sebagimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini beberapa kabupaten/kota akan melaksanakan pesta demokrasi ialah Pemilihan Umum Kepala Daerah selanjutnya disebut PEMILUKADA, harapan penulis bahwa nantinya bagi para pemilih pemula dapat menggunakan hak suaranya berdasarkan hati nurani, bukan ikut-ikutan atau bahkan karena memilih yang bayar. Pesta demokrasi akan sukses apabila semua saling merangkul dan jujur dalam bertindak. Utamakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selalulah menjadi orang cerdas dalam memilih, karena jujur berasal dari nurani diri.
Penulis: Rimas Intan Katari, S.H
(Magister Ilmu Hukum, Universitas Airlangga)