Percepat Pengentasan Kemiskinan, Bupati H. Jarot Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

admin
16 Okt 2026 07:05
2 menit membaca

SUMBAWA – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri Workshop Penguatan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial, Bappenas, BRAC International, Pemerintah Provinsi NTB, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, akademisi, serta perangkat daerah terkait.

Workshop ini bertujuan memperkuat koordinasi dan merumuskan langkah strategis dalam mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa.

Dalam laporannya, Sekretaris Bapperida Kabupaten Sumbawa, Dwi Rahayu, S.T., M.M., menyampaikan bahwa workshop ini diikuti oleh 50 peserta.

Hasil kegiatan diharapkan menjadi bahan masukan dalam memperkuat pelaksanaan program pemberdayaan sosial ekonomi yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Sementara itu, Bupati Sumbawa dalam sambutannya menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan membutuhkan langkah nyata, kerja terpadu, serta kolaborasi seluruh pihak.

Menurutnya, keberhasilan program tidak dapat bergantung pada satu instansi saja, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah, mitra pembangunan, dan masyarakat.

Bupati juga menyambut baik pelaksanaan program PPSE dan menekankan pentingnya peran pendamping dalam mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar lebih mandiri dan produktif.

Selain itu, program pemberdayaan perlu disesuaikan dengan potensi lokal sehingga mampu membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap terbangun sinergi yang kuat dan berkelanjutan dalam pelaksanaan program pemberdayaan sosial ekonomi.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan pendampingan yang tepat, upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sumbawa diharapkan semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *