Lepas Ternak di Pusat Kota, Sanksi Siap Menanti

SUMBAWA – Sanksi berupa denda yang cukup besar siap menanti para pemilik hewan terutama sapi, yang selama ini masih hobi melepas dan membiarkan hewannya secara liar di jalan-jalan terutama di pusat Kota Sumbawa. Mereka disarankan sebaiknya segera membuat kandang. Sebab sanksi yang diberikan nanti bisa melebihi dari harga ternaknya.

Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Asisten I Sekda Sumbawa, Varian Bintoro S.Sos, M.Si, dalam menyikapi keluhan masyarakat terkait banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di jalanan kota, Selasa (25/01/2022).

Rapat yang digelar di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa ini, juga dihadiri Kasat Pol PP, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, H. Junaidi S.Pt, Camat Sumbawa, Camat Badas, Camat Unter Iwes serta lurah dan Kades di wilayah tiga kecamatan tersebut.

Ditemui usai Rapat, Kadis Pol PP Sumbawa melalui Sekretaris, Evi Supiati S.STP., M.Si, mengakui Rakor yang digelar ini menyikapi keluhan masyarakat terhadap berkeliarannya ternak di jalan perkotaan. Berkaitan dengan hal ini dibahas pasal 13 ayat (2) Perda No. 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Rambah Sumbawa, IM3 Tawarkan Internet Lebih Cepat

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat umum. “Itu yang menjadi atensi pemerintah berkaitan dengan budaya di Sumbawa , di samping Sumbawa daerah potensi dan sentra ternak,” ujarnya.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, lanjut mantan Camat Unter Iwis ini, hewan ternak dilarang berkeliaran di ruang publik dan pemukiman. Sementara dalam wilayah perkotaan, keberadaan ternak itu mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagai ikon kota.

Disinggung mengenai sanksi bagi pemilik ternak yang melepas ternaknya secara bebas di ruang publik dan pemukiman terutama wilayah perkotaan, Evi mengatakan sudah diatur dalam regulasi. Menurutnya ada sanksi pidana dan administrasi dari pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini bisa mencapai Rp 25 juta.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Mahasiswa di Sumbawa Demo

Namun sejauh ini belum diterapkan secara luas, karena harus dilakukan sosialisasi. “Segera kami lakukan sosialisasi, termasuk mendata pemilik ternak dan kapan peristiwanya terjadi. Jika sosialisasi sudah dilakukan termasuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Sumbawa, dan masih saja terulang kasus yang sama, maka ternak diamankan dan pemiliknya diberikan sanksi,” tegasnya.

Dalam upaya pencegahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan desa hingga jajaran di tingkat bawah. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *