Dekranasda Sumbawa Daftarkan Lonto Engal dan Bukang Marege Dapatkan HAKI Komunal   

Redaksi
23 Okt 2025 05:33
1 menit membaca

SUMBAWA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sumbawa,  Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot SE, mengumumkan langkah strategis lembaganya dalam melindungi warisan budaya daerah.

Dekranasda Sumbawa secara resmi telah mendaftarkan dua motif tenun khas Sumbawa Lonto Engal dan Bukang Marege ke Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTB sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Dekranasda untuk memberikan perlindungan hukum terhadap 28 motif tenun khas Sumbawa yang sebelumnya telah ditetapkan melalui  SK Bupati Sumbawa Nomor 95 Tahun 2022.

“Dekranasda adalah rumah kolaborasi. Kita ingin menjadikan karya lokal sebagai sumber kebanggaan dan kekuatan ekonomi daerah,” tegas Hj. Ida dalam sambutannya dalam forum Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bertema “Penguatan Kerajinan Daerah Menuju Kemandirian Ekonomi Kreatif Sumbawa”, Kamis (23/10).

Dengan semangat baru kepengurusan Dekranasda Kabupaten Sumbawa periode 2025–2030, Hj. Ida Fitria menegaskan bahwa tenun Sumbawa tidak hanya menjadi simbol warisan budaya, tetapi juga bagian dari kebijakan nyata untuk memperkuat ekonomi kreatif daerah.

“Kami ingin tenun Sumbawa menjadi gerakan ekonomi kreatif yang menenun kembali identitas Tau Tana Samawa,” cetusnya.

Langkah perlindungan HAKI ini diharapkan dapat memperkuat posisi pengrajin lokal serta membuka peluang lebih luas bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya di Kabupaten Sumbawa. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *