SUMBAWA – Seorang pria bersama teman perempuannya, G (32) dan R (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Jumat (19/9/25). Penangkapan ini dilakukan dalam penggrebekan yang dilakukan di sebuah rumah panggung, lingkungan Tanjung Menangis 5 Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Dalam penggeledahan, tim menemukan 2 poket sabu seberat 2,35 gram, alat hisap (bong), korek gas, timbangan digital, dan dua ponsel.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba IPTU Hari Rustaman SH, menuturkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Brang Biji.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, tim mringkus G yang berada di depan rumahnya dan mencoba melarikan diri. Sementara R ditemukan di dalam salah satu kamar.
Keduanya tak berkutik ketika tim menemukan narkoba jenis sabu. Kepada tim, G mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P. Saat ini, kedua terduga dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk P. (PS)






