KOTA BIMA – Apes betul nasib AS alias Soba. Baru beberapa menit menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bima, ia harus kembali berurusan dengan hukum. Soba diciduk Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid.
Resedivisi empat kali penjara kasus curanmor ini, ternyata telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus yang mengharuskannya merasakan lagi dinginnya jeruji besi ini pun masih sama, tindak pidana curanmor.
“Soba ini kita tangkap berdasarkan surat perintah penangkapan No. Sp.Kap36 / XI / 2021 / Reskim, dan laporan polisi No. LP/K/480/XII/2019/NTB/Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).
“Dia (Soba) ditangkap Kamis siang tadi, sesaat setelah keluar dari LP,” lanjutnya.
Soba kata Kasat Rayendra, ditangkap Tim Puma 1, di jalan lintas Rabangodu Kota Bima. Ia sempat berusaha untuk kabur. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung memberi tembakan peringatan. Nyali Soba pun langsung ciut.
Adapun barang bukti sebagai dasar DPO ini ditangkap, tambah Kasat Reyendra, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam.
”Terduga berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mako Polres Bima Kota, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutupnya. (PS)