
SUMBAWA – Seorang wanita berinisial Hj J (50) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Empang ini dibekuk di sebuah gang rumahnya, Selasa, 23 September 2025, pukul 19.00 Wita. Dari tangannya petugas menyita 5,45 gram sabu.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., S.IK., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hari Rustaman SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran narkotika di Kecamatan Empang. Menindaklanjuti informasi ini, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dibantu anggota Polsek Empang bergerak ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati seorang pria di atas motor dan seorang pria lain di balik pagar besi, yang diduga akan melakukan transaksi. Melihat kedatangan polisi, pria yang menunggang motor melarikan diri, sementara pria lain masuk ke dalam rumah.
Untuk mengejarnya, tim harus membuka gembok pagar. Namun ketika masuk ke dalam rumah, sudah dalam keadaan kosong. Namun, di gang yang sama, tim berhasil mengamankan Hj. J. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu di dekatnya dan timbangan digital di dalam tas selempangnya.
Kepada polisi, Hj J mengaku berada di dalam rumah, dan sempat kabur melalui pintu belakang bersama tiga orang lainnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan barang bukti tambahan, yaitu tiga poket sabu di atas meja dan dua poket lainnya di dalam bantal.
Total barang bukti yang disita, adalah 8 poket sabu, alat hisap (bong), 3 bundel klip kosong, 1 pipa kaca, 4 unit handphone Android, timbangan digital, 2 buah gunting, 1 buah sarung bantal, tas selempang warna coklat, sebuah skop, dan uang tunai Rp 800.000.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan tes urine dan uji laboratorium. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” ujarnya. (PS)
Tidak ada komentar