SUMBAWA – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa, sepertinya kian marak saja. Setelah meringkus pasangan pesta shabu di Desa Pamanto Kecamatan Empang, dan menangkap jaringan narkoba lintas propinsi di Kecamatan Alas, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali menangkap terduga pengedar lainnya.
Teranyar, tim yang dikomandani Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, S.H, ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus.
Mereka adalah SK alias Sul, warga Dusun Pernang Desa Pernang, Kecamatan Buer dan AP Alias Ampuk (34), pegawai honorer asal Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Keduanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. SK alias Sul ditangkap di kediamannya di Dusun Pernang, Desa Pernang, Kecamatan Buer pada Kamis (09/12/2021) siang. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 0,83 gram sabu yang disembunyikan di dalam toilet.
Sedangkan AP Alias Ampuk dibekuk saat hendak melakukan transaksi di depan Alfamart Kerato, Kecamatan Unter Iwes pada Kamis (09/12/2021) sore. Dalam penangkapan itu, 6,57 gram sabu diamankan.
Total barang bukti yakni enam poket sabu-sabu dengan berat kotor 7,4 gram. ”Saat dilakukan penggeledahan di rumah milik SK, sabu-sabu ditemukan di dalam kloset. Barang bukti lainnya ditemukan di dapur. Saat diinterogasi, SK mengakui barang haram ini miliknya,” ungkap Sumardi.
”Kalau dari tangan AP, lima poket sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus rokok surya 12 miliknya. Saat hendak disergap, ia sempat membuang bungkus rokok tersebut,” lanjutnya.
Selain 7,4 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti alat hisap, gunting, pisau, korek, klip kosong, tisu, bungkus rokok dan dua buah hand phone.
Kini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa. Atas perbuatannya, SK terancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan AP terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)