SUMBAWA – Sebanyak 14 bandar, pengedar dan kurir narkoba disikat Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Belasan tersangka ini merupakan pengungkapan dari 10 kasus narkoba dalam sebulan belakangan ini.
Terakhir, Selasa (16 Agustus 2022), polisi berhasil meringkus bandar narkoba berinisial IS alias Ivan warga Dusun Kuang Bungir, Desa Usar, Kecamatan Plampang. Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti 10 poket shabu seberat 17,87 gram dan uang tunai Rp 600 ribu.
Dalam jumpa persnya, Senin (22/8), Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Candra, SIK., MH, didampingi Wakapolres, Kompol Raffles P. Girsang, S.IK, Kasatres Narkoba, IPTU Malaungi SH MH, dan Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, mengatakan, bahwa seluruh pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dalam kurun waktu dari Juli hingga 19 Agustus 2022.
Tercatat, 14 tersangka, satu di antaranya wanita yang berperan sebagai kurir narkoba, satu residivis, dan seorangnya lagi telah diselesaikan dalam restorative justice (RJ) karena sebagai penyalahguna narkotika.
Dari pengungkapan ini juga, lanjut Kapolres, barang bukti yang disita mencapai 200,07 gram dan ganja seberat 1,5 kilogram, serta uang tunai Rp 1,8 juta. Mengenai asal muasal barang haram para tersangka tersebut, ungkap mantan Kapolres Bima Kota ini, diselundupkan dari Pulau Lombok dan sebagiannya Pulau Jawa.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1) (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mari kita bersinergi untuk mencegah dan memberangus peredaran narkoba. Kepada generasi muda, ayo berprestasi tanpa narkoba,” ajaknya. (PS)