SUMBAWA – Penerimaan siswa baru di semua sekolah mulai tahun ajaran baru ini, akan dibatasi. Hal ini dilakukan, guna pemerataan siswa, sekaligus menghilangkan kesan adanya sekolah unggulan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Sudarli, S.Pt, M.Si, yang ditemui, Rabu (30/4/2025) mengatakan, sistem penerimaan siswa baru tahun ini berubah. Dari sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Juklak juknisnya sudah terbit,” ujarnya.
Sudarli menerangkan, ada beberapa perubahan dalam SPMB dimana sebelumnya dalam PPDB, penerimaan calon siswa baru menggunakan sistem zonasi. Sementara dalam SPMB, menggunakan sistem domisili.
Dalam hal ini, siswa yang akan diterima sebuah sekolah, sesuai dengan domisilinya. Calon siswa baru nantinya diarahkan untuk mendaftar di sekolah terdekat sesuai domisili masing-masing.
Meski demikian, pihak sekolah diperbolehkan untuk menerima siswa baru dari luar kecamatan atau domisili. Namun, ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan.
Sudarli menjelaskan, selain jalur domisili, penerimaan calon siswa juga dilakukan melalui jalur prestasi akademik dan non akademik. Namun ditambah juga dengan kategori kepemimpinan.
Sudarli memaparkan, apabila ada calon siswa yang mendaftar sekolah di kecamatan lain, maka harus melalui beberapa jalur. Seperi melalui jalur prestasi. Dimana melalui jalur ini, jika calon siswa memenuhi indikator yang ditetapkan, maka akan bersaing untuk posisinya.
Namun, ada persentase penerimaan calon siswa antara jalur prestasi dan domisili. Melalui persentase inilah yang membatasi jumlah calon siswa yang akan masuk. Jika jumlah calon siswa yang mendaftar dari jalur prestasi kurang, maka persentase jalur domisili akan ditambah.
Jika melalui jalur domisili, terang Sudarli, persyaratan yang harus diikuti adalah terkait lokasi tempat tinggal calon siswa itu sendiri. Meskipun nanti ada pembatasan wilayah, tapi lebih diprioritaskan domisili calon siswa.
Menurut Sudarli, adanya pembatasan ini dilakukan, guna mendekatkan proses pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga diberlakukan, karena pemerintah daerah ingin menyampaikan, bahwa mutu pendidikan di Kabupaten Sumbawa tidak hanya berkutat di satu sekolah saja. Jadi, tidak ada istilah sekolah unggulan. Sebab, sebaran kualitas pendidikan di semua kecamatan saat ini telah sama dan merata.
“Dengan potensi ini, anak-anak tidak harus mengejar bersekolah di satu sekolah saja. Karena kualitas satu sekolah, sama dengan sekolah lainnya,” tegas Sudarli.
Karena itu, diharapkan kepada semua SD dan SMP, wajib menerima calon siswa sesuai dengan persyaratan. Semua sekolah juga wajib untuk menaati peraturan yang ada.
Tidak hanya itu, Sudarli menekankan, pihak sekolah tidak boleh menarik biaya dari calon siswa. Seperti biaya kursi dan lain sebagainya. Sebab, siswa yang bersekolah tidak perlu mengeluarkan biaya.
Adapun terkait kegiatan belajar yang mengeluarkan biaya, pihak sekolah hanya memfasilitasi siswa saja. Jangan sampai hal ini dijadikan ajang bisnis. Tidak kemudian memaksa siswa untuk mengeluarkan biaya.
Selain itu, lanjut Sudarli, terkait persiapan seragam, pihak sekolah juga hanya memfasilitasi siswa saja. Tidak boleh ada siswa yang tidak bersekolah hanya karena tidak memiliki seragam.
“Sekolah harus melayani dengan baik anak-anak kita. Kemudian wajib menerima anak-anak kita, tanpa ada embel-embel biaya atau lain sebagainya,” pungkasnya. (PS)