
MATARAM – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Urusan Pendidikan Dasar, Menengah, dan Non-Formal se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang digelar di Ruang Rapat PT. Bank NTB Syariah, Mataram, Selasa (21/10).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTB ini turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, para kepala daerah se-NTB, serta jajaran dinas pendidikan kabupaten/kota. Agenda pertemuan ini menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dan strategi pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan mutu layanan pendidikan di wilayah NTB.
Dalam forum tersebut, Wabup Sumbawa, H. Ansori, menyoroti dua persoalan krusial yang dihadapi dunia pendidikan di daerahnya: kondisi infrastruktur sekolah dan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wabup Ansori mengungkapkan bahwa meskipun secara jumlah gedung sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Sumbawa sudah mencukupi, namun dari sisi kualitas masih banyak yang tidak layak pakai.
“Gedung sekolah kami memang cukup banyak, tetapi masih banyak yang belum memadai. Ada sekolah yang belum memiliki plafon, tidak memiliki jendela, dan membutuhkan perbaikan serius,” ujarnya di hadapan Menteri dan Gubernur.
Ia bahkan menambahkan bahwa di beberapa wilayah, sekolah-sekolah kekurangan peserta didik, sehingga perlu dipertimbangkan opsi penggabungan satuan pendidikan agar lebih efektif.
Persoalan lain yang turut disorot adalah penempatan tenaga pendidik P3K yang dinilai belum mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dan lokasi tugas. Hal ini, menurut H. Ansori, berdampak langsung terhadap kesejahteraan para guru.
“Banyak guru P3K yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya. Akibatnya, mereka harus menempuh perjalanan berjam-jam atau bahkan pindah domisili. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar pendapatan mereka terserap untuk biaya transportasi dan hidup di tempat tugas,” jelasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Sumbawa mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memberikan fleksibilitas dalam aturan mutasi atau perpindahan guru P3K sebelum masa kerja lima tahun.
“Tujuan pemerintah mengangkat P3K adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun jika kondisinya seperti ini, kami sangat prihatin. Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan ruang kebijakan agar penataan tenaga pendidik bisa dilakukan lebih baik oleh daerah, sehingga kesejahteraan guru benar-benar terwujud dalam upaya mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk berbagi tantangan dan merumuskan solusi kolaboratif demi pemerataan pendidikan yang berkualitas di Nusa Tenggara Barat. (PS)
Tidak ada komentar