SUMBAWA – Dua orang terduga pencuri ternak diringkus jajaran Polsek Moyo Hilir bersama Tim Puma Polres Sumbawa, Senin (3/1/2022), sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua terduga berinisial SS (47) warga Moyo Hilir dan SJ (41) asal Maronge ini, ditangkap saat hendak membawa hewan ternak curiannya di Simpang Boak, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.
Polisi yang tengah menggelar patroli merasa curiga melihat gelagat keduanya. Dari tangan terduga ini, polisi mengamankan 3 ekor kerbau jantan, dan 1 unit truk yang digunakan untuk mengangkut ternak.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Selasa (4/1/2022) menuturkan, penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan Polsek Moyo Hilir. Saat melintas di Simpang Boak, polisi melihat 3 ekor hewan ternak diangkut menggunakan truk.
Truk itupun dicegat dan selanjutnya menanyakan kartu kepemilikan hewan. Kedua terduga gelagapan sehingga polisi curiga. Saat itu juga keduanya beserta barang bukti digiring ke Polres Sumbawa. Dalam pemeriksaan, SS dan SJ mengakui jika kerbau tersebut adalah hasil kejahatannya.
Kerbau itu dicuri di lokasi penampungan kerbau Padak Talas Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang. Ketika beraksi, keduanya dibantu oleh dua rekan lainnya yang kini dalam pengejaran. “Kami sudah mengantongi identitas dua orang yang buron. Sedangkan SS dan SJ menjalani proses hukum,” ucap Sumardi. (PS)