SUMBAWA – Polres Sumbawa kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika. Kali ini pelakunya berinisial SR (44) alias Randy, warga Dusun Perung, Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwis.
Randy dibekuk di pinggir jalan menuju Dusun Perung, pada Selasa (18/01/2022), sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangannya polisi menemukan barang bukti dua poket sabu seberat 0,74 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Ekky Malaungi, S.H, M.H, membenar penangkapan tersebut. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus tissue.
“Di hadapan saksi, Randy mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” ungkap IPTU Ekky, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/01/2022).
Selain dua poket kecil sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Seperti selembar tisu, korek gas, HP Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Kini, Randy beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sumbawa, untuk proses lebih lanjut. Dia terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PS)