MATARAM – Seorang ibu empat anak berinisial FH, tewas ditikam secara sadis di rumahnya, di Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (21/09) dini hari.
Ironisnya, wanita berusia 44 tahun ini, tewas di tangan adik iparnya sendiri berinisial HN (45), saat tertidur di ruang keluarga. Di tubuhnya terdapat banyak bekas tusukan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
“Betul. Peristiwa berdarah ini terjadi saat korban tertidur pulas di ruang keluarga bersama suaminya. Pelakunya berinisal HN. Pelaku ini adik ipar korban,” ungkap Kasat Reskrim, yang turun langsung ke TKP.
Berdasarkan hasil identifikasi terang Kasat Reskrim, motif pembunuhan ini bukan murni penganiayaan. Diduga ada unsur sakit hati antara pelaku dengan korban.
Tetangga korban, Hj. Hadriah, yang menjadi saksi malam itu, sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban pada sore harinya. “Pelaku ini masih bujang. Belum pernah menikah. Dia ini orangnya tempramen,” kata dia.
Peristiwa ini bermula, saat pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok, dan langsung naik ke lantai dua rumah korban yang sedang dalam kondisi direnovasi.
Melihat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya.
“Tikamannya cukup banyak. Ada sekitar belasan,” beber Kasat Reskrim.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian berlari ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban, untuk mengamankan diri. Pelaku masuk ke rumahnya dengan tujuan untuk menghindari amukan masa.
Sekitar pukul 03.00 Wita, anggota Polsek Pagutan, berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polresta Mataram. “Pelakunya sudah kita amankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif pelaku,” kata Kadek.
Jenazah korban sendiri sudah dimakamkan pihak keluarga di TPU Gubung Mamben, Sekarbela.
HN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 sub 338 KUHP. (PS)