
SUMBAWA – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, mengaku belum mendapatkan informasi lanjut dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, terkait rencana penanganan 100 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kawasan Jempol.
“Informasi lebih lanjut dari kementerian masih kami tunggu. Penanganan 100 unit RTLH di Jempol ini karena masuk kategori kawasan kumuh,” kata Kadis PRKP melalui Kabid Kawasan Permukiman, Rizqi Helfiansyah, Selasa 3 Maret 2026.
Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan sebanyak 124 kepala keluarga sebagai penerima bantuan penanganan RTLH. Data itupun dipastikan sudah eligible (memenuhi syarat) berdasarkan Data Terpadu Sensus Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dari 124 yang kita usulkan hanya 100 unit saja yang disetujui untuk proses lebih lanjut. Tetapi untuk pelaksanaan programnya kami belum dapat info lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyebut 100 unit RTLH yang akan ditangani tersebut bersumber dari direktif Menteri Perumahan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PKP dengan harapan bisa segera ditangani.
“Koordinasi lanjutan tetap lakukan dengan harapan bisa mendapatkan kepastian. Sehingga upaya pemerintah dalam pengentasan kawasan kumuh bisa membuahkan hasil,” tambahnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, penerima bantuan untuk RTLH BSPS ini rata-rata masyarakat dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR) atau masyarakat miskin. Bahkan hasil pengecekan lapangan dan data sosial ekonomi sudah tidak ada persoalan lagi dan datanya layak.
“Rata-rata masyarakat yang kita bantu untuk RTLH ini berpenghasilan rendah, dengan tetap melihat kondisi di lapangan,” tandasnya. (PS)
Tidak ada komentar