Sengketa Tanah Samota, Kuasa Hukum Sangka Suci Bantah Pernyataan Tergugat

Redaksi
1 Sep 2025 12:26
5 menit membaca

SUMBAWA – Sangka Suci dkk, ahli waris dari almarhum I Gede Bajre, memenangkan gugatan atas tanah yang dikuasai tergugat Arifin Efendi. Dalam perkara 8/Pdt.G/2024/PN Sbw yang telah diputus pada 12 Agustus 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, serta menyatakan bahwa sejumlah dokumen milik penggugat, termasuk Surat Keterangan Tanah dan Bukti Pembayaran, sah dan berkekuatan hukum.

Terhadap putusan ini, Tergugat Arifin Efendi bereaksi. Salah satunya memberikan penjelasan melalui kanal YouTube dan media social lainnya. Di antaranya, menuding lembaga peradilan telah disusupi oknum mafia tanah sehingga memenangkan pihak yang hanya mengantongi selembar kwitansi dan keterangan ahli waris, daripada tergugat yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Menanggapi tudingan itu, Penggugat Sangka Suci dkk selaku ahli waris dari almarhum I Gede Bajre, melalui Kuasa Hukumnya, Kusnaini, SH., MH, Senin (1/9/25), menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ini sebagai bentuk perjuangan mereka untuk menegakkan hak atas tanah warisan yang diperoleh secara sah sejak tahun 1995.

“Kami memperjuangkan hak atas tanah yang diwariskan oleh orang tua klien kami, I Gede Bajre, yang dibeli dari 67 pemilik awal dan dilengkapi dokumen sah, termasuk Surat Keterangan Tanah, Petikan Pajak, hingga kwitansi pembayaran,” ujar pengacara dari Kantor Hukum Kusnaini & Partners serta Kantor Hukum Umaiyah & Partners.

Hal ini dibuktikan dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, serta menyatakan bahwa sejumlah dokumen milik penggugat sah dan berkekuatan hukum, berupa Surat Keterangan Obyek Pajak untuk ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 1552 atas nama Samsun Ali (pemilik awal) tertanggal 28 Januari 1990, Surat Keterangan Tanah, Surat keterangan pemilikan/penguasaan tanah, Surat Petikan Pajak, Surat pemberitahuan Pajak terhutang, surat persetujuan istri, dan kwitansi bukti pembayaran sejumlah uang.

Sebaliknya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1059 atas nama tergugat III yang kemudian dibalik nama ke tergugat IV (Arifin Effendi) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena cacat dalam asal usul kepemilikannya.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tergugat tidak mampu membuktikan rantai kepemilikan tanah yang sah. Bahkan, M. Bakhtiar sebagai pihak awal mengaku tidak pernah menjual tanah kepada Tergugat II,” jelas Kusnaini.

Karenanya pernyataan Arifin Effendi dan kuasa hukumnya yang beredar di kanal YouTube dan media sosial, yang menuding dokumen penggugat palsu, merupakan fitnah dan klaim yang ngawur.

“Kalau mereka menuding bukti-bukti kami palsu, seharusnya dibuktikan melalui proses hukum, bukan menyerang lembaga peradilan di media sosial,” tegasnya.

Penggugat lanjut Kusnaini, mampu membuktikan riwayat historis pemilikan terhadap obyek sengketa, dengan bukti bukti surat, yang dikuatkan keterangan saksi-saksi. Sedangkan para tergugat tidak bisa membuktikan dalilnya. Tergugat V (Be Kianto) mendapatkan tanah dari Tergugat IV (Arifin Effendi), Tergugat IV mendapat tanah dari Tergugat III (Ihsan Rahmatullah), Tergugat III mendapat tanah dari Tergugat II (Haji Subandi), dan Tergugat II mendapat tanah dari Tergugat I (M. Bakhtiar). Padahal M. Bakhtiar bukanlah yang berhak terhadap tanah obyek sengketa karena hanyalah sebagai juru bayar I Gede Bajre. Ini diperkuat dari jawaban M Bakhtiar di dalam persidangan yang mengaku tidak pernah menjual tanah obyek sengketa kepada tergugat II (Haji Subandi).

Untuk itu asal usul atau warkah SHM Nomor 1059 atas nama Tergugat III (Ihsan Rahmatullah) yang dibalik nama kepada Tergugat IV (Arifin Efendi) adalah cacat, sehingga sertifikat tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Tudingan mafia tanah dengan menyerang lembaga peradilan adalah mengandung fitnah, ngawur dan mengada-ngada, karena justru saudara Arifin Effendi (tergugat IV) lah yang tidak bisa membuktikan perolehan tanah dari sumber atau pemilik yang sah atau mereka memperoleh tanah dari orang yang tidak berhak terhadap tanah tersebut. Karenanya terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1059 atas nama Tergugat III, dan dibalik nama kepada Arifin Effendi (Tergugat IV) adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga SHM itu tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dicoret dari buku tanah,” ujarnya.

Terkait pernyataan para penggugat tidak mengetahui tanah dan batas-batas tanah, Kusnaini kembali membantahnya. Menurutnya, pernyataan tergugat tidak benar dan mengada-ada, karena faktanya di saat sidang Pemeriksaan Setempat, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para penggugat untuk menunjuk batas batas tanah sesuai gugatan, dan selanjutnya diberi kesempatan kepada pihak Tergugat untuk menunjuk batas batas tanah.

Kusnaini mengutip dasar dari gugatannya. Berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 665/Sip/1979 yang berbunyi dengan telah terjadinya jual beli antara penjual dan pembeli yang diketahui oleh kepala kampung yang bersangkutan, dan dihadiri oleh dua orang saksi, serta diterima harga pemberian oleh penjual, maka jual beli itu sudah sah secara hukum sekalipun belum dilaksanakan didepan PPAT. Dan berdasarkan yurisprudensi MARI Nomor 952K/Sip/1974, jual beli sah apabilah telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPer atau hukum adat, jual beli secara hukum adat secara riil dan kontan diketahui oleh kepala kampung.

Kemudian soal pengakuan tergugat (Arifin Effendi) bahwa dia mengantongi sertifikat hak milik, Kusnaini menerangkan bahwa memegang sertifikat tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar, sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi MARI Nomor 327K/ Sip/1976 tertanggal 2 November 1976.

Selanjutnya, berdasarkan yurisprudensi MARI  Nomor 504PK/Pdt/2001 tertanggal 12 Mei 2004, yang berbunyi, “meskipun jual beli tanah sengketa dilakukan menurut prosedur perundang-undangan agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal, karena didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau ikhtikad yang tidak jujur.

“Jadi secara hukum I Gede Bajra pembeli tanah obyek sengketa adalah pembeli yang berikhtikad baik yang harus dilindungi,” pungkasnya. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *