SUMBAWA – Hasil signifikan diperlihatkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa dalam Operasi Antik Rinjani 2025. Selama dua pekan penuh (1-14 Desember 2025), polisi berhasil menyita 17,85 18 gram sabu dan menjerat tujuh orang yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Operasi Antik Rinjani berhasil mengungkap 7 Laporan Polisi (LP) dengan total tujuh tersangka yang perannya beragam, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar,” ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba, Hari Rustaman, S.H., dan Kabag OPS, AKP Yuswanto, dalam Konferensi Pers yang digelar Senin (15/12/2025), di Rupatama Polres setempat.
Kapolres Sumbawa secara spesifik menyoroti efektivitas operasi dalam menangkap target utama. Dari tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diincar, sementara tiga lainnya adalah non-TO. Hal ini menunjukkan keseriusan Satres Narkoba dalam memutus mata rantai peredaran di Kabupaten Sumbawa.
Lebih lanjut, Kapolres Sumbawa menegaskan komitmen pribadinya dalam memerangi narkoba. “Selama empat bulan saya menjabat, kami bersama Satres Narkoba telah berhasil menangkap banyak pelaku. Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Sumbawa,” imbuhnya, seraya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran.
Para tersangka kini dijerat dengan undang-undang berat, yakni Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolres berharap peran serta aktif dari BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat meminimalisir peredaran narkoba sejak dini, demi menciptakan generasi muda Sumbawa yang lebih baik. (PS)






