MATARAM – Tim Opsnal Polsek Cakranegara, berhasil menangkap seorang buruh berinisial HN alias OM (47). Ia diduga melakukan aksi pencurian disebuah Toko Bangunan yang berlokasi diseputaran Jalan TGH. Faisal, Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, OM melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam halaman Masjid Apitaik. Kebetulan masjid tersebut letaknya bersebelahan dengan toko tersebut.
“Ia masuk dengan cara naik ke tower. Dari situ ia naik ke lantai dua, hingga di lantai tiga. Ia masuk lewat jendela yang terbuka, dan kemudian berjalan ke lantai dasar untuk mengambil barang curiannya,” terang Kapolsek.
Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada tanggal 25 Juli lalu, sekitar pukul 03.14 Wita. Saat itu, terduga pelaku berhasil mencuri sejumlah unit Bor Beton dengan berbagai macam merk.
Menurut pengakuan pelaku, barang-barang curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Atas dasar laporan korban bernama Kevin CR, berdasarkan pengecekan CCTV dan keterangan para saksi, tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Lendang Lekong, Kecamatan Turida, Kecamatan Sandubaya, tanpa melakukan perlawanan. Ia ditangkap beserta barang buktinya,” ungkap Kompol Moh. Nasrullah.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (PS)