Polsek Empang Amankan Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal

Redaksi
28 Agu 2025 09:08
2 menit membaca

SUMBAWA – Polsek Empang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta puluhan slop rokok tanpa cukai dalam sebuah operasi razia di wilayah Kecamatan Empang dan Tarano, Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 08.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Empang AKP Nakmin, menyampaikan kgiatan itu dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait peredaran miras ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Tim gabungan Polsek Empang yang dipimpin langsung Kapolsek Empang AKP Nakmin mulai menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Mulai dari pukul 08.45 Wita, Tim melakukan penggeledahan di rumah S di Desa Empang Bawa. Namun, tidak ditemukan miras di lokasi tersebut, Razia dilanjutkan di rumah AZ di Desa Empang Atas. Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan 90 botol Bir Bintang, 1 botol Anggur Merah, serta 28 slop rokok tanpa cukai dengan berbagai merek.

Selanjutnya tim bergerak ke rumah OR di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano. Dari rumah tersebut, diamankan 3 dus dan 1 botol Anggur Merah serta 28 dus dan 8 botol Bir Bintang. Berlanjut penggeledahan dilakukan di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, di mana polisi menemukan 15 botol Bir Bintang, dan pemeriksaan terakhir di Desa Labuan Bintang, tidak menemukan adanya miras.

Kapolsek Empang, menyebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh lokasi meliputi 142 botol Bir Bintang, 38 botol Anggur Merah, dan 28 slop rokok ilegal tanpa cukai.

Barang bukti yang disita kemudian diamankan di Polsek Empang untuk proses lebih lanjut.

“Kegiatan razia miras ini merupakan wujud nyata komitmen kami Polsek Empang dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami. Hal ini juga sebagai respons langsung terhadap keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran minuman keras dan rokok ilegal,” ucap Kapolsek. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *