DOMPU – Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ini dibuktikan dengan ditangkapnya MD (42), warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Bada, Kabupaten Dompu, Kamis (13/10), sekitar pukul 02.00 Wita.
Tak sendiri, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial NM (29), warga Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
Keduanya dibekuk di salah satu rumah bertempat di Lingkungan Magenda, karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Ahmad Marzuki, menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa keduanya akan melakukan pesta narkoba di salah satu rumah yang menjadi TKP.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangakapan setelah sebelumnya melakukan pengintaian di lokasi.
Hasil pengeledahan petugas mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, 2 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Sabu, 2 unit HP serta 2 buah alat hisab (bong).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku berikut barang langsung diamankan ke Mako Polres Dompu.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Marzuki. (PS)