
SUMBAWA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa, mencatat sedikitnya ada tiga bidang tanah milik pemerintah yang masih dikuasai masyarakat dengan tahun perolehan 1976 dan 1977 di Desa Klungkung, Kecamatan Batulanteh dan Kantor Camat Alas tahun 2005.
“Tanah tersebut bermasalah karena dikuasi masyarakat, pemerintah juga sudah melakukan upaya mediasi agar aset itu bisa dikembalikan, tapi hingga saat ini masih belum ada titik temu,” kata Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara, Kaharuddin, Rabu, 30 Juli 2025.
Disebutkan Kahar, luas tanah tersebut sekitar 5.000 meter persegi diperuntukkan untuk kebun coklat dan 50.000 meter persegi lainnya untuk kebun cengkeh dengan nilai sekitar Rp 950 juta. Sementara untuk Kantor Camat Alas seluas 2.525 meter persegi dengan nilai sebesar Rp 7,1 juta.
“Khusus untuk tanah Kantor Camat Alat, saat ini kami masih menunggu putusan di tingkat kasasi untuk proses lebih lanjut setelah diperadilan tingkat dua pemerintah menang atas gugatan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, tanah seluas 5.000 meter persegi untuk perkebunan coklat saat ini dikuasai satu orang. Sementara untuk lahan seluas 50. 000 meter persegi untuk tanaman cengkeh dikuasai enam orang dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan orang yang menguasai agar mereka segera mengembalikan ke dastah.
“Jadi terhadap aset tersebut sudah kita lakukan beberapa kali pertemuan termasuk kami juga sudah mengupayakan adanya surat pernyataan dari Kadis Perkebunan periode 1991-2002,” tandasnya.
Saat itu Mantan Kadis Perkebunan (Muhammad Saleh) sudah menandatangani surat pernyataan atas aset tersebut. Dalam surat pernyataan itu, Muhamad Saleh mengaku bahwa tanah tersebut memang milik Pemkab Sumbawa.
“Tetapi saat pertemuan di tingkat desa, masyarakat yang menguasai tanah tersebut tidak mau mengakui pernyataan dari mantan kepala dinas itu, ” jelasnya.
Selain itu, pemerintah kembali menggelar rapat pada tanggal 20 Juni, di rapat tersebut aset berupa tanah itu tercatat dalam kartu inventaris barang milik Pemkab Sumbawa. Namun masyarakat yang menguasai lahan tersebut tetap menolak untuk mengembalikan aset itu ke Pemkab Sumbawa.
“Terhadap masyarakat yang menolak menyerahkan aset tersebut, kita sudah meminta mereka untuk membuat surat gugatan tetapi hingga kini belum ada informasi terbaru. Tetapi kami tetap berkomitmen agar aset tersebut bisa diserahkan ke Pemkab Sumbawa,” kata Kahar. (PS)
Tidak ada komentar