iklan

Bupati Sumbawa Keluarkan Instruksi Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN   

SUMBAWA – Bupati Sumbawa mengeluarkan instruksi tentang larangan pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

“Instruksi ini berpedoman pada Pasal 65 dan 66 Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso.

Untuk pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2025 ini kata Budi, pihaknya masih menunggu penandatangan surat dari Sekda mengenai angka pasti jumlah pegawai pemda, baik THK-2, data base BKN, Tenaga Non ASN yang bukan data base.

Baca Juga:  Bupati Sumbawa Lantik 120 Pejabat Struktural dan Kepala Sekolah

“Manakala telah diumumkan adanya SK terhadap mereka yang telah lulus CPNS atau PPPK dikhawatirkan dilakukan penggantian oleh OPD, makanya itu dikeluarkan instruksi bupati untuk tidak boleh melakukan pengangkatan atau mengangti tenaga honor yang telah lulus CPNS maupun PPPK di semua OPD,” jelasnya.

Budi menegaskan, bagi tenaga pegawai honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK, anggaran yang tersedia sebelumnya di OPD terkait akan ditarik kembali. Ini untuk menutup peluang kemungkinan adanya pengangkatan pegawai honor baru oleh OPD.

“Jadi kalau mereka sudah lulus CPNS atau PPPK, maka anggaran yang ada di OPD langsung ditarik, supaya tidak dilakukan pengangkatan baru atau pengantinya,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *