iklan

Jalankan Amanat Kapolri, Polda NTB Gulung 41 Pelaku Perjudian

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres jajarannya serempak melakukan razia judi. Hasilnya, puluhan penjudi berhasil diamankan.

Puluhan penjudi beserta barang buktinya digelar dalam acara Konferensi Pers bersama Polres Jajarannya yang terpusat di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Kamis (25/8).

Kegiatan ini diikuti juga seluruh Polres jajaran Polda NTB secara Daring maupun langsung di Polda NTB.

Untuk Polres di luar Pulau Lombok, Seperti Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, mereka mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers mengucap syukur karena pihaknya telah menjalankan amanat Kapolri terkait pemberantasa perjudian di wilayah hukum Polda NTB.

“Seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolri bahwa salah satu peristiwa tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama antara Polri dan Polda Jajaran, antara Polda dengan Polres jajaran untuk memberantasnya,” ujar Djoko.

Baca Juga:  Hari Pertama Tes P3K, Empat Peserta Positif Covid-19

Karenanya, Polda NTB menunjukkan komitmen itu dengan melakukan razia, dan hasilnya cukup mencengangkan. Puluhan penjudi berhasil diamankan.

Ini merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda NTB dan Polres jajarannya di Nusa Tenggara Barat, sejak 17 sampai 23 Agustus 2022.

Meski terhitung singkat, Polda NTB berhasil ringkus 41 terduga pelaku perjudian, baik judi oline maupun judi offline.

“Yang hadir di hadapan rekan-rekan adalah para tersangka yang ada di Pulau Lombok, sedangkan untuk wilayah Pulau Sumbawa kami hadirkan secara virtual melalui zoom,” jelas Kapolda.

Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp15.084.500, puluhan HP, sejumlah kalkulator, nota pesanan, paito, kartu ATM, kartu Domino, papan bola adil, karpet, bolpoint, dompet dan Tas.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Penjual Togel Online

Sementara jenis perjudian yang diungkap yakni judi togel online Sidney, Singapore dan Hongkong berjumlah 16, judi kupon putih sebanyak 12.

Terhadap para tersangka akan dilakukan kegiatan penyidikan guna kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU.

“Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi kegiatan Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukam penindakan terhadap kegiatan perjudian di wilayah,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *