iklan

SE Bupati Tentang Lalu Lintas Ternak Selama PMK Bakal Direvisi 

SUMBAWA – Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa tentang lalu lintas ternak selama adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan direvisi. Dengan revisi tersebut, nantinya aktifitas lalu lintas ternak antar kabupaten dalam pulau Sumbawa akan diperbolehkan.

“Kalau kabupaten ini yang kita mau revisi (surat) edaran bupatinya, kita akan buka,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa, H. Junaedi, saat ditemui, Rabu (26/10).

Revisi SE menurutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan penyebaran PMK di kabupaten dalam Pulau Sumbawa. Untuk diketahui saat ini, PMK telah menyebar ke Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

“Karena semuanya sudah tertular. KSB sudah tertular, sumbawa, Bima. Tinggal Kota Bima yang belum ada kasus. Jadi (status) merah sama merah antar kabupaten dalam satu pulau, silahkan,” jelas dia.

Sedangkan untuk lalu lintas antar kecamatan dalam Kabupaten Sumbawa, lanjutnya, telah dibuka. Dan saat ini diketahui, sedikitnya 7 kecamatan telah termasuk dalam zona putih.

Baca Juga:  Hasil Seleksi PPPK Tenaga Tehnis Diumumkan Tanggal 18-26 April 2023 

“Kalau kecamatan sudah kita buka. SK-nya dalam proses di bagian hukum, karena hampir semua kecamatan, atau 20 dari 24 kecamatan itu sudah tertular. Dan 7 dari 20 itu sudah zona putih, seperti Alas, Rhee, Lape, Lopok, Batulanteh, Ropang,” ujarnya.

Namun saat ini, lalu lintas ternak untuk keluar Pulau Sumbawa masih ditutup. “Diinternal kita silahkan, bisa. Yang keluar pulau yang masih belum. Lombok ke kita masih belum, kita ke Lombok juga masih belum,” tandasnya.

Disebutkan, pelarangan keluar Pulau mengacu kepada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tentang PMK. “Sesuai dengan surat edaran kepala BNPB, bukan saja Sumbawa. Tapi Pulau Sumbawa. Karena Pulau Sumbawa tertular. Oleh karena itu, diatur dalam SE Kepala BNPB Pusat itu, yang bisa dari zona hijau ke sini dan seterusnya. Merah ke merahpun masih belum,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua Jabatan Kepala OPD Lowong Segera Diisi

Namun, pengecualian berlaku bagi ternak dengan perlakuan intensif. Dan di Kabupaten Sumbawa, belum ada peternakan bersifat intensif. Umumnya masih ekstensif dan seni intensif.

“Kecuali bersumber dari peternakan yang memang sistem pemeliharaannya amat sangat intensif. Dikontrol kesehatannya tiap minggu, sudah dilakukan vaksinasi, bio securitynya jalan, baru bisa. Ini belum ada di kita, karena mayoritas kita ini kan ekstensif. Kalaupun ada yang intensif, itu masih semi intensif,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *