SUMBAWA – Seorang pria berinisial SM (29) berhasil dibekuk Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, karena diketahui memiliki barang haram narkotika jenis sabu.
Pria tersebut di grebek petugas saat tengah berada di kos-kosan miliknya yang berada di Dusun Pasir, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan badas, Sabtu (13/8) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut kata dia, berdasarkan laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas salah satu pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
“Terduga pelaku ini ditangkap petugas saat berada di dalam kamar kos tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu,” ujar Sumardi.
Dari penangkapan dan penggeledahan ini polisi berhasil menemukan 2 poket sabu seberat 0,44 gram di ventilasi kamar kos terduga pelaku.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah korek gas, 1 buah sekop, 1 buah pipa kaca,1 buah skop dan 12 sedotan.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PS)