Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pemda Sumbawa Minta Tambahan Kuota 

SUMBAWA – Gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa mengalami kelangkaan. Kondisi itu menyebabkan kenaikan harga di tingkat rumah tangga hingga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemda Sumbawa bersama Pemprov NTB menggelar pertemuan dengan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (26/7).

Bupati Sumbawa melalui Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Sumbawa, Dedy Heriwibowo menyampaikan, kelangkaan yang terjadi menyebabkan kenaikan harga elpiji melebihi HET yakni Rp 15-16,5 ribu sebagaimana ditetapkan Gubernur NTB.

Pemda Sumbawa sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pertamina Parta Niaga Sumbawa. Kemudian mengirim surat permohonan penambahan kuota pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. Ditindaklanjuti dengan audiensi pada hari Selasa (26/7).

Dirjen Migas ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah pusat akan memperhatikan permasalahan di daerah terkait pasokan terutama energi bersubsidi bagi kelompok sasaran yakni rumah tangga, usaha mikro dan nelayan sasaran.

Hal itu tertuang dalam Perpres 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No 104/2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga tabung 3 Kilogram.

Dirjen Migas meminta kepada jajarannya agar memastikan terpenuhinya kebutuhan elpiji 3 kilogram khususnya untuk masyarkat sasaran di Kabupaten Sumbawa dengan memperbesar aliran distribusi oleh Pertamina mengingat kuota masih tersedia.

Di samping itu dia juga berharap kepada pemerintah daerah ikut aktif melakukan pembinaan dan pengawasan di daerah.

Baca Juga:  PWI dan IJTI Sumbawa Minta Bupati Copot Kabag Prokopim 

Seharusnya Tidak Terjadi Kelangkaan 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih mengungkapkan, realisasi alokasi elpiji 3 kilogram tahun 2021 untuk Kabupaten Sumbawa sebesar 8.924 MT. Jumlah tersebut meningkat di tahun 2022 dengan alokasi sebesar 9.330 MT.

Dari alokasi tahun 2022 telah terealisasi hingga Juni 2022 sebesar 4.794 MT atau 51,4 persen. Dari data tersebut, seharusnya elpiji 3 kilogram masih relatif mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sumbawa. Sehingga tak seharusnya terjadi kelangkaan.

Meski demikian, Ditjen Migas akan melakukan pengecekan terhadap permasalahan yang terjadi Sumbawa kepada BPH Migas dan Pertamina selaku operator. ”Seharusnya tidak perlu ada kelangkaan di lapangan,” ujarnya.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Hal Pengawasan 

Dia juga menyampaikan surat Menteri ESDM nomor T-188/MG.05/MEM.M/2022 tanggal 29 Juni 2022, perihal pelaksanaan pengawasan LPG tabung 3 kilogram sebagai barang penting oleh pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, ditegaskan kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengendalikan ketersediaan elpiji tabung 3 kilogram sebagai barang penting dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang terjangkau.

Di samping menetapkan HET, pemerintah daerah juga berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas HET elpiji 3 Kg tersebut.

Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyambut baik adanya Surat Menteri ESDM tersebut untuk memperjelas tentang kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan dan pengawasan elpiji kilogram sebagai barang penting yang masuk kedalam urusan perdagngan.

Baca Juga:  Pemda Sumbawa Tanggung Biaya Rapid Tes Peserta Tes CPNS

Hal ini mengingat pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam hal urusan energi dan sumberdaya mineral.

Bupati Sumbawa akan meminta OPD terkait segera menindaklanjuti kewenangan tersebut agar elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa dapat tersedia dalam jumlah, mutu dan harga dan tepat sasaran bagi penerima barang subsidi tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Berlian Rayes juga menyampaikan, kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa meresahkan masyarakat.

Dia berharap setelah pertemuan itu pemerintah daerah segera memanggil pihak terkait khususnya Pertamina dan Hiswana Migas Kabupaten Sumbawa agar dapat menyalurkan elpiji 3 kilogram kepada masyarakat sasaran secara tepat waktu, tepat mutu dan tepat harga. (PS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *