Ditinggal Istri Merantau, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung 

LOMBOK TENGAH – Malang betul nasib RH (25) dan RF (17). Kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Praya, Lombok Tengah ini, harus rela menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri. Keduanya disetubuhi ayahnya berinisial BH (57) secara terus menerus setelah ibu kandung korban berangkat menjadi TKW.

Kasus memalukan sekaligus memilukan ini akhirnya terungkap dan ayah bejat inipun tertangkap.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, menyampaikan RH adalah korban pertama kali yang disetubuhi ayahnya. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Ia pertama kali menjadi korban nafsu bejat ayahnya sekitar tahun 2009 dan terus berlangsung sampai 2013.

Sedangkan adiknya, RF disetubuhi sejak kelas 1 SMA atau sekitar tahun 2020 hingga Desember 2021.

Sebelum kejadian, kedua korban tinggal serumah dengan sang ayah, karena ibunya  bekerja di luar negeri sebagai TKW. Bukannya melindungi dan menjaganya, justru kedua korban merasa tidak aman.

Baca Juga:  Satu Wanita dan Dua Pria Ditangkap Saat Transaksi Narkoba   

Awalnya tersangka menyetubuhi anak pertamanya (RH). Ini berlangsung selama empat tahun lamanya dan terhenti ketika RH memutuskan untuk menikah pada tahun 2013 lalu.

Sepeninggal RH yang dibawa suami, tersangka tinggal bersama anak keduanya, RF. Ketika itu RF duduk di bangku kelas 1 Aliyah. Rupanya tersangka tak bertobat. Ia pun kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada RF. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan sekali dalam tiga hari, hingga RF duduk di bangku kelas 3 Aliyah.

Tersangka berhenti menyetubuhi RF, setelah kakaknya, RH balik ke rumah. Sebab RH baru saja bercerai dari suaminya. Penceraian itu karena suaminya suka mabuk-mabukan. Melihat RH kembali, tersangka gembira. Tersangka melanjutkan kebiasannya dulu dengan menyetubuhi RH.

Setelah kasus ini terkuak, polisi bergerak menangkap tersangka. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos warna biru, BH warna merah, celana dalam (CD) warna hitam dan sarung warna coklat.

Baca Juga:  Tiga Orang Diamankan Polres Sumbawa, Dalam Patroli KRYD

“Tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *