iklan

Kesepian Ditinggal Istri Merantau, Bapak ‘Garap’ Anak Kandung

MATARAM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, mengamankan seorang pri pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku berinisial IS (37), warga Desa Grimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap polisi karena tega ‘menggarap’ anak kandungnya sendiri, JRD (15), yang masih duduk di bangku SMA.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari kakak pelaku, bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, saat konferensi pers di ruang PPA Polresta Mataram, Rabu (05/01/2022).

Usai mendapat laporan dari kakak tersangka, Unit PPA Polresta dan jajaran Sat Reskrim, langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Di TKP, petugas menemukan kamar korban yang dijadikan tempat melakukan persetubuhan dalam kondisi berantakan.

Baca Juga:  Kasihan, Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kresek

Dalam melakukan aksi bejatnya, terang Kadek, pelaku mengaku mengancam akan membunuh korban, apabila berteriak atau mengadukan kepada orang lain, atas apa yang telah diperbuatnya.

Tak hanya itu, pelaku yang mempunyai kebiasaan minum-minuman keras ini juga mengiming-imingi korban akan membelikan sebuah Handphone, dengan maksud agar korban bungkam.

Berdasarkan pengakuan pelaku, korban ternyata telah disetubuhi sebanyak 5 kali, diwaktu dan hari yang berbeda. Perbuatan itu dilakukannya karena merasa kesepian setelah ditinggal sang istri bekerja ke Malaysia.

“Kejadian pertama itu bulan November 2021, sekitar pukul 07.00 Wita, dilakukan di dalam kamar korban. Kejadian kedua, ketiga dan keempatnya korban tidak ingat kapan persisnya. Pelaku hanya mengingat kejadian kelima dilakukan di hari Jumat, 24 Desember 2021, sekitar pukul 07.00 Wita di rumah pelaku,” kata Kadek.

Baca Juga:  Polisi Grebeg Terduga Pengedar Narkoba di Bukit Tinggi 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *