SUMBAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), dalam Rapat Pleno Penetapan DPB Bulan November 2021, yang berlangsung di Aula Kantor KPU, Selasa (30/11/2021).
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan, dalam keterangan pers nya, menyampaikan Rapat Pleno DPB kali ini menghasilkan sejumlah poin penting.
Diantaranya, perubahan jumlah DPB bersumber dari pemerintah desa, stakeholder, dan masyarakat terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yakni sebanyak 77 pemilih. TMS nya pemilih tersebut dikarenakan meninggal dunia terdiri dari 76 orang dan 1 pindah domisili. Sementara berdasarkan jenis kelamin jumlah pemilih TMS tersebut, yakni laki-laki sebanyak 40 dan perempuan sebanyak 37 pemilih.
“Kemudian pemilih baru sebanyak 4 oramg dengan rincian laki-laki sebanyak 1 pemilih dan perempuan sebanyak 3 pemilih,” sebutnya.
Sedangkan rekapitulasi DPB periode bulan Nopember tahun 2021, sebanyak 338.909 pemilih dengan rincian, laki-laki berjumlah 167.193 pemilih dan perempuan sebanyak 171.716 pemilih. “Jumlah DPB tersebut tersebar di 24 Kecamatan dan 165 desa/kelurahan,” pungkasnya. (PS)