SUMBAWA – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Sumbawa, ternyata tumbuh cukup subur. Tahun 2021 ini saja, tercatat ada 540 lembaga yang terdata. Angka ini meningkat dari tahun lalu, yang hanya berjumlah sekitar 400-an lembaga.
“Tahun lalu tidak sampai lima ratus, sekitar empat ratusanlah. Paling banyak yayasan. Ada keagamaan, pendidikan dan sosial kemasyarakatan,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa, Drs Irawan Subekti, saat ditemui belum lama ini.
Keberadaan Ormas ini menurutnya, sangat penting. Selain bertujuan menjaga keutuhan bangsa, Ormas juga dibentuk untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Karenanya, pembinaan terhadap Ormas harus dimaksimalkan.
Menurut Irawan Subekti, pembinaan terhadap Ormas di Kabupaten Sumbawa, tetap dilakukan setiap tahun. Namun, pembinaan masih belum maksimal lantaran terbentur masalah anggaran.
Pembinaan selama ini, lanjut mantan Camat Unter Iwis ini, hanya dilakukan dua kali setahun. Itu pun tidak merata karena hanya melibatkan Ormas-Ormas tertentu. “Ideal empat kali setahun. Biar merata. Tapi terkendala anggaran. Apalagi suasana Covid begini,” ujarnya.
Dalam hal pembinaan, Kesbangpoldagri gencar melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Ormas, hingga peraturan lain tentang keormasan.
Dia menegaskan, setiap Ormas wajib terdaftar. Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas. Permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang sistem pendaftaran keormasan.
Setiap Ormas berbentuk badan hukum harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham. Sebaliknya, bagi Ormas yang tidak berbentuk badan hukum harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau tidak, patut dipertanyakan. Proses daftarnya mudah. Cukup bawakan kelengkapan dokumen. Kita verifikasi, kalau ada yang kurang kita suruh sempurnakan. Tidak lama kok, paling hanya dua minggu,” terangnya.
Tidak hanya terdaftar, setiap Ormas juga harus melaporkan perkembangan Ormas setiap tahun. Hal itu untuk memudahkan pendataan dan pengawasan. “Harus melaporkan supaya ada pembinaan dan pengawasan dari kita,” pungkasnya. (PS)