iklan

Anak dan Ibu Tiri Kompak Edarkan Sabu

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram, menangkap seorang pemuda asal Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial GA, atas kepemilikan 2 gram Narkotika jenis Sabu, Senin (06/09) sekitar pukul 16.40 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi Sabu di rumah seseorang berinisial M, di Karang Bagu, Cakranegara.

“Setelah ditelusuri, ternyata M ini adalah ibu tiri nya GA. Ia mendapatkan barang haram itu, dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” terang Made Yogi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 2 gram, sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi.

Baca Juga:  Oknum Kadus dan Warga di Utan Diciduk Polisi Gegara Togel Online

Atas perbuatannya, GA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.

“Ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran kita,” tandasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *