
SUMBAWA – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memberantas praktik illegal logging dan memperkuat upaya pelindungan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa di Ruang Rapat Hasan Usman, Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu siang (20/5).
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Dalam arahannya, Bupati H. Jarot menyampaikan bahwa Program Sumbawa Hijau Lestari menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Program tersebut difokuskan pada dua langkah utama, yakni menjaga kawasan hutan yang masih lestari serta memulihkan kawasan hutan yang mengalami kerusakan melalui penghijauan dan penanaman pohon.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Tim Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan telah dibentuk dan berjalan hampir satu tahun. Selain itu, Bupati H. Jarot juga telah melaksanakan kegiatan Safari Menanam di 13 titik pada 11 kecamatan dengan tingkat pertumbuhan tanaman yang dinilai cukup baik.
Tidak hanya menanam, pemerintah daerah juga mulai memfokuskan perhatian pada pemeliharaan tanaman yang telah ditanam. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni pembangunan pagar pengaman di tiga lokasi prioritas, yaitu Beringin Sila, Kapasari, dan Bendungan Gapit. Menurut Bupati, rencana tersebut telah mendapat dukungan Pemerintah Provinsi NTB dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi bersama Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Selain membahas program penghijauan, rapat koordinasi tersebut juga mengevaluasi penanganan kasus illegal logging di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Alas, Lenangguar, dan Batulanteh.
Khusus di Kecamatan Batulanteh, permasalahan dinilai belum tuntas meskipun Tim Satgas telah beberapa kali turun langsung ke lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, ditemukan adanya perpindahan alat berat berupa ekskavator yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi (police line).
Atas kondisi tersebut, Bupati H. Jarot bersama jajaran Forkopimda menilai perlu adanya langkah yang lebih tegas terhadap alat berat maupun barang bukti hasil penebangan liar. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sepakat untuk memperkuat penindakan guna memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan hutan.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pengamanan kembali alat berat dengan pemasangan ulang garis polisi. Selain itu, Bagian Perekonomian dan SDA diminta segera menyampaikan surat panggilan atau pemberitahuan kepada pemilik alat berat agar segera menurunkan ekskavator dari lokasi.
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tindak lanjut dari pihak pemilik, maka akan dilakukan tindakan teknis berupa modifikasi atau duplikasi kunci oleh Dinas Pekerjaan Umum bersama mekanik yang ditunjuk.
Tidak hanya itu, Bupati H. Jarot juga menegaskan bahwa kayu hasil illegal logging yang telah diamankan akan dicacah menjadi potongan kecil agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta sumber mata air di wilayah Sumbawa,” tegas Bupati Sumbawa.
Sebagai langkah lanjutan, Bappeda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan juga diminta segera melakukan penetapan dan pematokan batas lokasi yang akan dipagari dengan memastikan tidak memasuki lahan milik masyarakat. (PS)
Tidak ada komentar