5 Ranperda Lanjut ke Tahap Pembahasan, Wabup H. Ansori Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

admin
4 Mei 2026 13:54
4 menit membaca

SUMBAWA – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Sumbawa terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas lima rancangan peraturan daerah (ranperda) yang berasal dari pemerintah daerah, Senin (4/5).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas pandangan umum yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya. Berdasarkan hasil telaah, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap lima ranperda usulan pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Meskipun demikian, pemerintah daerah mencatat adanya sejumlah pertanyaan, saran, dan masukan konstruktif dari fraksi-fraksi sebagai bahan penting dalam penyempurnaan substansi ranperda.

Terkait ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2026–2030, Wakil Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kerangka pengaturan jangka menengah yang bertujuan mengendalikan penyertaan modal secara terencana dan akuntabel. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun bersama DPRD.

Lebih lanjut, penyertaan modal daerah dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta berorientasi pada manfaat ekonomi dan pelayanan publik. Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas, setiap BUMD diwajibkan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit, menyusun rencana bisnis yang terukur, serta melalui proses evaluasi sebelum memperoleh tambahan modal. Hal ini juga dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk peran DPRD dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan.

Pendekatan penyertaan modal tersebut juga berbasis pada kinerja nyata, dengan mempertimbangkan indikator kelayakan investasi seperti proyeksi pengembalian, pertumbuhan laba, dan kontribusi dividen, meskipun tidak seluruhnya dicantumkan sebagai norma dalam ranperda.

Terkait kinerja BUMD, disampaikan bahwa Perumda Air Minum Batulanteh dan PT Sabalong Samalewa (Perseroda) belum memberikan dividen. Perumda Air Minum Batulanteh memiliki fungsi sosial dalam pemenuhan kebutuhan air masyarakat. Sementara itu, terhadap PT Sabalong Samalewa (Perseroda) akan dilakukan evaluasi menyeluruh pada tahun 2026, termasuk kemungkinan restrukturisasi atau penghentian apabila tidak memenuhi kelayakan usaha.

Selanjutnya, dalam pembahasan ranperda tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023. Ranperda ini mengedepankan pendekatan preventif melalui deteksi dini, pembinaan, dan penyuluhan, dengan penerapan sanksi sebagai langkah terakhir.

Adapun terkait ranperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, pemerintah daerah mengakui masih terdapat keterbatasan infrastruktur. Namun demikian, upaya peningkatan sarana dan prasarana terus dilakukan, termasuk melalui akses pembiayaan dari pemerintah pusat serta rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di beberapa wilayah. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) guna meningkatkan kualitas sanitasi secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya terhadap ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak sebagai instrumen yuridis dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sementara itu, terkait ranperda perubahan atas peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, ditegaskan bahwa penyederhanaan organisasi harus mempertimbangkan analisis beban kerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 dan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026, serta menegaskan pentingnya peran negara dalam melindungi pekerja dan memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan.

Lebih lanjut, pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah mitigasi terhadap kasus perundungan siswa, antara lain melalui pemetaan pola interaksi sosial dan deteksi dini potensi perundungan di lingkungan pendidikan guna memastikan keamanan dan perlindungan anak.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026, pemerintah daerah juga menginisiasi kegiatan kolaboratif bersama orang tua dengan tema “Bersama Ayah dan Ibu, Kami Terlindungi”. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara orang tua, anak, dan guru melalui berbagai aktivitas, seperti bermain permainan tradisional bersama orang tua, program “Satu Jam Bersama Ayah dan Ibu”, serta kegiatan “Malam Seribu Cahaya”. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *