
SUMBAWA – Polsek Labuan Badas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BLM (31) asal Desa Labuan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Kauman I, Dusun Kauman, Desa Labuan Sumbawa, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Labuan Badas Iptu Eko Riyono, S.H.,M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang sempat dilaporkan pada akhir Februari lalu,” ujar Kapolsek.
Kasus ini mulai bergulir sejak Senin, 23 Februari 2026. Saat itu, korban atas nama Ricky Pratama resmi melayangkan laporan pengaduan ke Mapolsek Labuan Badas terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas sempat kehilangan jejak pelaku. Namun, pada Senin (09/03/2026) pukul 13.00 WITA, titik terang muncul setelah warga melaporkan melihat keberadaan terduga pelaku di wilayah Dusun Kauman.
“Berbekal informasi dari warga, anggota Polsek Labuan Badas langsung bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di Jln. Kauman I. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Labuan Badas untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami motif serta rincian kerugian yang dialami korban guna melengkapi berkas perkara.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku. Hal ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat efektif dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Sumbawa. (PS)
Tidak ada komentar