Pemkab Sumbawa Bekukan Seluruh Izin Penebangan Kayu, Izin Baru Dihentikan

admin
16 Mar 2026 04:08
2 menit membaca

SUMBAWA – Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperketat pengawasan terhadap aktivitas penebangan kayu guna mencegah kerusakan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan. Langkah tegas ini ditandai dengan pembekuan sementara seluruh izin penebangan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, yang ditemui usai Sholat Dzuhur berjamaah di Kantor Bupati, Senin (16/3), mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah memanggil seluruh pihak terkait termasuk KPH untuk membahas persoalan penebangan kayu di wilayah Sumbawa.

Dua minggu lalu kami sudah memanggil seluruh pihak terkait. Semua izin penebangan yang sudah keluar kami bekukan, dan izin baru juga kami hentikan,” tegas Bupati yang disapa Haji Jarot.

Ia menjelaskan, ke depan aktivitas penebangan hanya diperbolehkan pada lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat resmi. Sementara untuk lahan yang masih berstatus kawasan hutan atau belum jelas kepemilikannya, aktivitas penebangan tidak lagi diizinkan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menertibkan praktik penebangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Bahkan, pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penebangan liar yang ditemukan di wilayah Alas Barat.

“Beberapa waktu lalu kami temukan ada yang menebang kayu di wilayah itu, langsung kami hentikan dan kayunya kami hancurkan. Tidak boleh lagi ada penebangan ilegal,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menghentikan aktivitas penanaman jagung di kawasan yang masih berstatus hutan. Sebagai alternatif, masyarakat akan didorong untuk menanam pohon kayu atau tanaman buah yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan hutan di Kabupaten Sumbawa serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak pada bencana alam di masa mendatang. (PS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *