
SUMBAWA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa memastikan bakal mempercepat proses pengisian 95 jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong atau dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kekosongan jabatan kepala sekolah ini tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP. Kondisi itu menjadi perhatian serius Dikbud Sumbawa demi menjamin optimalnya pelayanan pendidikan.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa dari total 95 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, terdiri dari 19 TK Negeri, 71 SD, dan 5 SMP.
“Yang masih Plt ini totalnya ada 95 sekolah. 19 TK, 71 SD dan 5 SMP. Kepala sekolahnya belum definitif,” ungkap Budi Sastrawan, didampingi Kepala Bidang Pembinaan GTK Dikbud Sumbawa, Amir Mahmud, kepada wartawan, Senin (26/01/2026).
Kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut dilatarbelakangi berbagai faktor. Mulai dari pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta alasan administratif lainnya.
Mengenai waktu pelaksanaan pengisian jabatan kepala sekolah definitif, Budi Sastrawan menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar proses tersebut dapat segera direalisasikan. “Kalau masalah itu (pendefinitifan kepala sekolah), tergantung PPK-nya. Yang pasti kita upayakan secepatnya,” kata Budi Sastrawan.
Kendati saat ini banyak sekolah masih dipimpin oleh Plt, Budi Sastrawan memastikan, tidak terdapat persoalan krusial dalam proses pembelajaran maupun manajemen sekolah.
“Semuanya berjalan baik dan lancar. Hanya saja, agar benar-benar mantap, kondisi idealnya tentu dipimpin oleh kepala sekolah definitif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi Sastrawan mengatakan dalam proses pengangkatan nanti, Dikbud tetap berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah, salah satunya adalah memiliki sertifikat CKS (Calon Kepala Sekolah).
“Syarat minimalnya adalah memiliki sertifikat CKS,” imbuhnya. Untuk mempercepat pengisian jabatan tersebut, Dikbud Sumbawa telah menyiapkan dua skema pengangkatan, yakni reguler dan non-reguler.
Pada skema reguler, calon kepala sekolah akan melalui tahapan identifikasi, seleksi, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kompetensi CKS.
Sementara pada skema non-reguler, kekosongan jabatan akan segera diisi oleh Plt yang kemudian dapat didefinitifkan. Selanjutnya secara bertahap mengikuti diklat dan uji kompetensi.
“Kemungkinan kita akan menggunakan jalur non-reguler jika kondisinya mendesak,” tandasnya.
Berdasarkan data yang ada di Dinas Dikbud Sumbawa, jabatn kepala sekolah yang masih lowong dan tersebat di semua kecamatan ini antara lainnya, TK Negeri 3 Sumbawa, TK Negeri 2 Alas, TK Negeri 1 Alas Barat, TK Negeri 2, 3 dan 4 di Empang.
Kemudian untuk jenjang SD antara lainnya seperti SD Negeri 10 Sumbawa, SDN Brang Biji, SDN Olat Rarang. Sementara untuk jenjanv SMP antara lain, SMPN 2 dan 3 Sumbawa, SMPN 3 Unter Iwis, SMPN 1 Moyo Utara dan SMPN 3 Lopok. (PS)
Tidak ada komentar