Pajak Mobil Tua Setara Mobil Baru, DPRD Sumbawa Desak Pemda Lakukan Evaluasi

SUMBAWA – Ryan, warga Kecamatan Sumbawa, mengeluhkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai tak sesuai dengan kondisi kekinian kendaraan miliknya. Setiap tahun, ia harus membayar pajak Rp 3 juta untuk Honda Civic Wonder tahun 1985, mobil warisan almarhum ayahnya.

Menurut Ryan, tarif pajak seharusnya menyesuaikan usia dan nilai pasar kendaraan. Namun, hingga kini, pemerintah daerah masih mengenakan tarif pajak tinggi untuk kendaraan tua, seolah-olah nilainya setara dengan mobil baru.

“Mobil ini usianya hampir 40 tahun. Nilai pasarnya tak sampai Rp 15 juta, tapi pajaknya seperti mobil baru. Ini sangat memberatkan,” ujar Ryan, Minggu (6/7).

Ryan menyebut, sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan, Papua, dan Kalimantan Timur sudah menerapkan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan usia kendaraan. Di daerah tersebut, mobil tua hanya dikenai pajak berdasarkan persentase dari nilai pasar yang menyusut.

Baca Juga:  Terus Bergerak, Rafiq-Sahril Mohon Doa Restu Masyarakat

Ia menilai kebijakan pajak di Sumbawa belum adil. Pemilik kendaraan tua tetap dibebani pajak penuh tanpa mempertimbangkan nilai ekonomis yang menurun. Padahal, Permendagri No. 7 Tahun 2025 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan koefisien bobot dan menyusun kebijakan penyusutan NJKB guna menciptakan keadilan fiskal.

“Seharusnya aturan ini bisa dimanfaatkan untuk meringankan beban rakyat kecil,” ujarnya.

Kritik ini pun mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumbawa. Marliaten, anggota Fraksi PAN, menilai keluhan warga mencerminkan lambannya pemerintah daerah dalam merespons regulasi nasional dan kondisi masyarakat.

“Ini soal keadilan. Kendaraan tua tidak pantas dipajaki seperti mobil baru. Pemda harus segera buat aturan turunan untuk menyusutkan NJKB sesuai umur kendaraan,” tegas Marliaten.

Baca Juga:  Abah Uhel Minta Masyarakat Selektif Pilih Pemimpin 

Ia menegaskan, Fraksi PAN siap mendorong revisi kebijakan pajak kendaraan. Marliaten juga meminta pemerintah lebih berpihak pada masyarakat kecil.

“Kalau daerah lain bisa, kenapa kita tidak? Jangan sampai rakyat merasa dipalak oleh aturan yang sudah tak relevan,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *