iklan

Miliki Ratusan Gram Sabu, 2 Pria di Empang Diringkus Polisi

SUMBAWA – Satuan Resnakoba Polres Sumbawa, kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kali ini dua terduga pelaku berhasil diringkus, Selasa (14/5), sekitar pukul 20.00 Wita. Kedua pria berinisial MS (39) dan CO (30) ini, merupakan warga Desa Empang Bawa, Kecamatan Empang.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin S.Sos., membenarkan hal tersebut.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku di wilayah Empang kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami kembali melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku beserta barang bukti” ungkap Tamrin, Rabu (15/5).

Baca Juga:  Warga Tangkam Pulit Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 108,40 gram.

Selain barang bukti terkait sabu, juga turut diamankan 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik, 2 buah korek gas, 2 unit HP android, 1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp 1.125.000.

Dijelaskan Tamrin, berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku MS, bahwa sabu tersebut di dapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di Kecamatan Lape. Barang haram ini dipesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah terduga pelaku MS.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah di bawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *